Kejaksaan Agung Periksa 5 Direktur Perindo terkait Dugaan Korupsi

Senin, 01 November 2021 – 21:33 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezar Simanjuntak, Rabu (8/9/2021) (ANTARA/M Riezko Bima Elko P/21)

jpnn.com, JAKARTA - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung terus mengembangkan kasus dugaan korupsi di Perum Perindo. Pada Senin (1/11), penyidik memeriksa lima orang saksi.

Menurut Kapuspenkum Kejagung Leonard Simanjuntak,
saksi-saksi yang diperiksa antara lain MT selaku direktur keuangan Perum Perindo.

BACA JUGA: PDIP Teratas, Perindo Buat Kejutan, Pengamat Bilang Begini

Dia diperiksa terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan usaha Perum Perum Perindo tahun 2016-2019.

"Kemudian ada AG selaku Direktur Keuangan Perum Perindo, diperiksa terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan usaha Perum Perindo tahun 2016-2019," kata Leonard.

BACA JUGA: Perindo Gelar Diskusi Bahas Kepemimpinan Nabi Muhammad Bangun Masyarakat Sejahtera

Selanjutnya, DAG selaku Direktur Operasional/Usaha Perum Perindo Periode 2016-2017.

Dia diperiksa terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan usaha Perum Perindo tahun 2016-2019;

BACA JUGA: Perindo Segera Gelar Vaksinasi Massal di 7 Daerah

Selain itu, ada FM selaku Direktur Utama Perum Perindo periode 2019-2020.

Dia diperiksa terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan usaha Perum Perindo tahun 2016-2019.

Terakhir, RSW selaku Dewan Pengawas Perum Perindo.

Dia diperiksa terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan usaha Perum Perindo tahun 2016-2019.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana" kata Leonard. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler