jpnn.com, JAKARTA - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung terus mengembangkan kasus dugaan korupsi di Perum Perindo. Pada Senin (1/11), penyidik memeriksa lima orang saksi.
Menurut Kapuspenkum Kejagung Leonard Simanjuntak,
saksi-saksi yang diperiksa antara lain MT selaku direktur keuangan Perum Perindo.
BACA JUGA: PDIP Teratas, Perindo Buat Kejutan, Pengamat Bilang Begini
Dia diperiksa terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan usaha Perum Perum Perindo tahun 2016-2019.
"Kemudian ada AG selaku Direktur Keuangan Perum Perindo, diperiksa terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan usaha Perum Perindo tahun 2016-2019," kata Leonard.
BACA JUGA: Perindo Gelar Diskusi Bahas Kepemimpinan Nabi Muhammad Bangun Masyarakat Sejahtera
Selanjutnya, DAG selaku Direktur Operasional/Usaha Perum Perindo Periode 2016-2017.
Dia diperiksa terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan usaha Perum Perindo tahun 2016-2019;
BACA JUGA: Perindo Segera Gelar Vaksinasi Massal di 7 Daerah
Selain itu, ada FM selaku Direktur Utama Perum Perindo periode 2019-2020.
Dia diperiksa terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan usaha Perum Perindo tahun 2016-2019.
Terakhir, RSW selaku Dewan Pengawas Perum Perindo.
Dia diperiksa terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan usaha Perum Perindo tahun 2016-2019.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana" kata Leonard. (dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : Adil