Kejaksaan Agung Periksa Pejabat OJK Terkait Kasus Jiwasraya

Kamis, 02 Juli 2020 – 12:59 WIB
OJK. Foto: JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kejagung terus melakukan penyidikan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi Asuransi Jiwasraya. Sebanyak empat pejabat OJK telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut, Rabu (1/7).

Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono mengatakan, empat orang tersebut yakni Kepala Sub Bagian Pemeriksaan Transaksi dan Lembaga Efek III OJK Slamet Riyadi.

BACA JUGA: Jiwasraya Klaim Tak Pernah Gagal Bayar Periode 2012-2017

Kemudian, Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 1 B OJK (2014-2018), Sugianto dan Direktur Pemeriksaan Pasar Modal OJK, Edi Broto Suwarno juga ikut diperiksa. Kasubag Pemeriksan Transaksi dan Lembaga Efek I OJK (2013-2014), Bayu Samodro juga diperiksa. 

Satu orang lainnya yakni Dirut PT. Treasure Fund Investama Dwinanto Amboro juga ikut diperiksa sebagai saksi terkait kasus tersebut.

BACA JUGA: Manajemen Jiwasraya Diminta Percepat Re-organisasi dan Pemulihan Perusahaan

Hari menjelaskan, sebagai pejabat dan mantan pejabat OJK RI keterangan 4 orang saksi dianggap perlu untuk mengetahui tentang bagaimana proses pengawasan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi PT. Asuransi Jiwasraya yang terjadi di Bursa Efek Indonesia oleh OJK.

“Selebihnya 1 orang merupakan pengurus perusahaan sekuritas yang terkait dalam proses jual beli saham Jiwasraya tersebut,” ujar Hari kepada wartawan, Kamis (2/7).

BACA JUGA: Pejabat OJK Jadi Tersangka Jiwasraya, Begini kata Pengamat

Hari melanjutkan, pemeriksaan saksi-saksi yang merupakan pengembangan terhadap penyidikan perkara sebelumnya dimaksudkan guna mencari alat bukti untuk membuktikan perbuatan pidana para tersangka. Baik Tersangka korporasi maupun tersangka perorangan yang dapat dimintakan pertanggung-jawaban atas kerugian keuangan negara.

Hari juga menegaskan, pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19. Antara lain, memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap.

“Serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan,” tambah dia. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler