jpnn.com, JAKARTA - Tim dari Jampidsus Kejaksaan Agung menyita dua unit kendaraan milik tersangka kasus korupsi Jiwasraya, yakni Syahmirwan. Hal ini dilakukan usai mereka menggeledah kediaman tersangka di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, Kamis (16/1).
Dua kendaraan yang disita adalah satu Innova Reborn nopol B 26 YRA dan Honda CRV nopol B 1065 MW.
BACA JUGA: Kejaksaan Agung Mulai Geledah Rumah Tersangka Kasus Asuransi Jiwasraya
"Tim mengamankan dua unit mobil yaitu Innova Reborn dan CRV," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/1)
Penggeledahan ini dilakukan di rumah tersangka yang berlokasi di Jalan Kavling AL, Blok C.1, Nomor 9, Duren Sawit, Jakarta Timur. Menurut Hari, penggeledahan berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.
BACA JUGA: Pemerintah Dinilai Gugup Hadapi Masalah Jiwasraya dan Asabri
Tak hanya menyita dua kendaraan, tim jaksa juga menyita beberapa dokumen di antaranya sertifikat tanah dan beberapa surat berharga berupa polis asuransi serta deposito.
"Nantinya (hasil sitaan) akan dijadikan barang bukti, sekaligus yang bernilai ekonomis akan dapat digunakan untuk mengembalikan kerugian keuangan negara," katanya.
BACA JUGA: Komentar Sandiaga Uno soal Kasus Korupsi Jiwasraya
Diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan status tersangka terhadap lima orang dalam penyidikan kasus ini.
Kelimanya adalah Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya Syahmirwan. (cuy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan