Pemerintah Dinilai Gugup Hadapi Masalah Jiwasraya dan Asabri

Jumat, 17 Januari 2020 – 06:00 WIB
Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Okky Asokawati. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Politikus Partai Nasdem Okky Asokawati mengkritik pemerintahan Joko Widodo-Ma'ruf Amin dalam menyikapi masalah perasuransian yang menimpa PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Asabri.

Ketua DPP Nasdem Bidang Kesehatan itu menilai pemerintah dalam menanggapi persoalan asuransi yang menimpa perusahaan plat merah ini tampak gugup dan tidak sistematis. Pun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tidak menunjukkan peran dan kewenangannya dalam persoalan ini.

BACA JUGA: Mahfud Akui Dana Asabri Melorot Tapi Jaminan Hari Tua Tetap Aman

"Teorinya tidak akan ada peristiwa yang menimpa Jiwasraya dan Asabri jika OJK bekerja secara benar dalam urusan pengawasan terhadap lembaga non perbankan ini," kata Okky dalam siaran persnya, Kamis (16/1).

Model senior itu mengingatkan pemerintah melangkah dengan hati-hati dan tidak melanggar hukum dalam menyelesaikan karut marut asuransi plat merah tersebut. Bahkan dia meminta, pemerintahan Jokowi belajar dari skandal Bank Century beberapa tahun lalu.

BACA JUGA: Kejagung Blokir Ratusan Sertifikat Tanah Milik Tersangka Korupsi Jiwasraya

"Pemerintah harus memegang prinsip dan asas bertindak yang cermat (principle of carefulness) dalam menyelesaikan karut marut asuransi ini," ujarnya.

Mantan politikus Senayan ini juga mengkritisi sejumlah rencana pemerintah dalam menyelesaikan persoalan asuransi milik pemerintah yang masih menyentuh urusan hilir. Padahal, penyelesaian masalah harus komprehensif dimulai dari hulu hingga hilir.

BACA JUGA: Ini Jabatan PNS yang Tidak Kena Perampingan Birokrasi

"Seperti gagasan membuat holding perusahaan asuransi milik pemerintah, itu berada di tataran hilir. Kalaupun opsi itu ditempuh, pemerintah harus cermat, hati-hati dan tidak menabrak hukum," katanya mengingatkan.

Rencana pembentukan Lembaga Penjamin Polis (LPP) yang digulirkan pemerintah dengan merujuk Pasal 53 UU No 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, dinilainya terlambat. Sebab, UU tersebut mengamanatkan keberadaan LPP harus diatur melalui UU juga.

"Dan UU mengenai penjamin polis itu disebutkan paling lambat tiga tahun sejak UU Perasuransian diundangkan. Artinya keberadaan paling lama UU Penjamin Polis itu terbit tahun 2017 lalu, bukan sekarang baru bahas rencana membahas UU," kata perempuan berhijab itu.

Terakhir, Okky juga memberi catatan atas abainya fungsi legislasi yang dimiliki DPR dan pemerintah khususnya terkait keberadaan UU Penjamin Polis. Menurut dia, jika masalah ini dipandang perlu, maka Presiden Jokowi dapat menerbitkan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) mengenai LPP.

"Salah satu syarat menerbitkan Perppu karena terjadinya kekosongan hukum. Saya kira opsi Perppu dapat dipilih presiden. Karena jika menunggu pembahasan DPR dan pemerintah membutuhkan waktu yang lama," ujarnya. (fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler