Kejaksaan Agung Tangkap Koruptor Proyek Water Front City, Buronan ke-109 Tahun Ini

Kamis, 12 November 2020 – 10:53 WIB
Ilustrasi tersangka kasus diborgol. Foto: ANTARA/Irsan Mulyadi

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap buronan terpidana Muhammad Ridwan Pattilow yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Ambon. Ridwan tersangkut perkara korupsi Water Front City Kota Namlea.

"Tim Tabur Kejati Maluku, Kejagung RI, Kejati Jambi dan Kejari Jambi, berhasil menangkap terpidana yang telah jadi buronan Kejaksaan Negeri Ambon, Muhammad Ridwan Pattilow di Provinsi Jambi," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono dalam keteranganya, Rabu (11/11).

BACA JUGA: Kejaksaan Agung Bakal Ajukan Banding Atas Putusan PTUN soal Tragedi Semanggi

Hari menjelaskan bahwa Muhammad Ridwan Pattilow telah terlibat tindakan penyalahgunaan fana dalam kegiatan pembangunan Water Front City Kota Kota Namlea pada anggaran tahap I 2015 dan II 2016 dengan total kerugian mencapai sekitar Rp 6,6 miliar.

Sebagaimana tertuang berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor: 2/PID.SUS-TPK/2020/PT.AMB, Ridwan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

BACA JUGA: Kejaksaan Agung Temukan Banyak Kesalahan dalam Vonis PTUN Terkait Tragedi Semanggi

"Namun, setelah turun Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor: 2/PID.SUS-TPK/2020/PT.AMB dan hendak dieksekusi, Muhammad Ridwan Pattilow tidak diketahui lagi keberadaannya," terangnya.

Pihaknya sudah menyampaikan pemanggilan dari untuk hadir guna menjalani hukuman penjara sesuai putusan pengadilan, namun Ridwan tak kunjung memenuhinya. Hingga dirinya dimasukan dalam DPO dan dinyatakan buron.

BACA JUGA: Kejaksaan Agung Garap Direktur Pengembangan Usaha Pelindo II

"Hingga pada akhirnnya, yang bersangkutan berhasil dibekuk oleh petugas pada Rabu sekitar pukul 10.00 Wib, setelah mendapatkan informasi dan telah dilakukan pengintaian oleh petugas. Usai ditangkap langsung malamnya di bawa ke Ambon dengan menumpang pesawat guna dieksekusi ke dalam Lapas Kelas I Ambon," jelasnya.

"Akibat perbuatannya, Ridwan dijatuhi sebagaimana dakwaan primair, yakni pidana penjara selama lima tahun dan denda sejumlah Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan," lanjutnya.

Ridwan adalah buronan ke–109 yang berhasil ditangkap Kejaksaan Agung sejak diluncurkannya Program Tangkap Buronan (Tabur) pada 2020 ini.

Program Tabur digulirkan oleh bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan baik yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia.

"Melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan," pungkas Hari. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler