Kejaksaan Agung Tetapkan Kajari Indragiri Hulu Jadi Tersangka Pemerasan 64 Kepala Sekolah

Selasa, 18 Agustus 2020 – 21:30 WIB
Gedung Kejaksaan Agung. Foto: Ricardo/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung akhirnya mengumumkan nama-nama tersangka kasus pemerasan terhadap 64 kepala sekolah SMP di Indragiri Hulu, Riau.

Tidak tanggung-tanggung, Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu Hayin Suhikto, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus OAP dan Kepala Subseksi Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu RFR, semua ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA: Kabar Terkini Soal Nasib Sejumlah Jaksa Terduga Pemeras Puluhan Kepala Sekolah SMP di Inhu

"Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik berkesimpulan telah terpenuhi 2 alat bukti," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono dalam konferensi pers, Selasa (18/8).

Menurut Hari, ketiga tersangka diduga meminta uang senilai Rp 10-15 juta kepada masing-masing kepala sekolah yang jadi korban. Total uang hasil kejahatan yang berhasil mereka kumpulkan diperkirakan mencapai Rp 650 juta.

BACA JUGA: 64 Kepala Sekolah SMP di Inhu Mengundurkan Diri, Ternyata Ini Penyebabnya

"Ini terkait pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah tahun anggaran 2019," terang dia.

Saat ini para tersangka sudah dicopot dari jabatan mereka dan dijebloskan ke sel tahanan.

BACA JUGA: Oknum Kepala Sekolah Bejat Cabuli Siswi, Puluhan Warga Marah dan Blokir Jalan

Dugaan pemerasan ini mencuat setelah 64 kepala sekolah mengundurkan diri massal dari jabatannya. Mereka mengaku tertekan dalam pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS).

Pengunduran diri itu, berawal adanya salah satu LSM membuat laporan ke Kejari Indragiri Hulu. Meski, permasalahan dalam pengelolaan dana BOS sudah ditangani Inspektorat, terhadap laporan itu, Korps Adhyaksa melakukan pemanggilan beberapa kepsek.

Namun, oknum jaksa yang menangani laporan LSM itu diduga memeras dengan meminta sejumlah uang kepada kepsek. (ant/dil/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler