jpnn.com - GUNUNGKIDUL – Vonis bebas karena tuduhan mencuri kayu terhadap Kakek Harso Taruno (63), membuat pihak Kejaksaan Negeri Wonosari akan menempuh upaya hukum selanjutnya. Diketahui Harso merupakan terdakwa kasus pencurian kayu di Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Suaka Marga Satwa Paliyan.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Wonosari Danuel De Rozari mengatakan, sebelum resmi menyerahkan berkas kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pihaknya masih menunggu berkas salinan putusan PN Wonosari.
BACA JUGA: BKD Bengkulu Didesak Segera Bagikan NIP 122 CPNS
”Kita sudah menyatakan kasasi tetapi berkas belum kita serahkan karena masih menunggu salinan putusan lengkap dari PN Wonosari,” kata Danuel De Rozari dilansir Radar Jogja (Grup JPNN.com), Selasa (24/3).
Dia menjelaskan, setelah salinan putusan lengkap diterima, pihaknya akan segera mempertimbangkan langkah berikut dengan membuat memori kasasi. Namun demikian,karena salinan putusan PN diberikan pihaknya belum bisa bicara banyak.
BACA JUGA: Ini Daftar Kepala Daerah Terpopuler di Jawa Barat
”Yang jelas, hari ini sudah kita nyatakan akan melakukan kasasi,” tegasnya.
Sementara, kuasa hukum kakek Harso, Suraji Noto Suwarno mengaku telah mempersiapkan strategi kemungkinan adanya kasasi yang diajukan ke MA oleh Kejari Wonosari. Saat ini bersama dengan tim telah mendiskusikan untuk membahas masalah kasasi yang diajukan JPU.
BACA JUGA: Mengenaskan, Dua TNI Ditemukan Tewas Diberondong dengan Tangan Terikat
”Yang paling penting, kami memastikan status klien kami bebas dari segala tuduhan, baik itu di tingkat peng-adilan atau yang lainnya,” kata Suraji.
Diberitakan sebelumnya, Harso Taruno, warga Pedukuhan Bulurejo, Kepek, Saptosari yang menjadi terdakwa kasus perusakan hutan BKSDA Paliyan divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wonosari, pada Selasa (17/3) pekan lalu.(gun/ila/ong)
BACA ARTIKEL LAINNYA... JK Dijadwal Resmikan Ikon Baru Jambi
Redaktur : Tim Redaksi