Komisi III DPR: Alasan Kejagung Ajukan Banding di Kasus Ahok tidak Masuk Akal

Senin, 05 Juni 2017 – 14:27 WIB
Akhirnya, Ahok Jalani Sidang Vonis Foto by: Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi III DPR mempersoalkan langkah Kejagung yang melakukan banding vonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk terdakwa penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama.

Komisi yang membidangi hukum itu menilai langkah Korps Adhyaksa tidak masuk akal dan terkesan melakukan pembelaan terhadap Ahok.

BACA JUGA: Oh, Ternyata Ini Alasan Jaksa Ngotot Banding Vonis Ahok

Anggota Komisi III DPR Muslim Ayub mengatakan, ada dua persoalan Kejagung dalam perkara Ahok ini.

Pertama, menuntut perkara penodaan agama dengan hukuman percobaan.

BACA JUGA: Kejagung Galau Soal Banding Ahok

Kemudian melakukan banding padahal vonis hakim melebihi apa yang dituntut jaksa.

Soal pengajuan banding, Muslim mengaku heran dengan sikap kejaksaan.

BACA JUGA: Tetap Banding, JPU Justru Seperti Pembela Ahok

"Padahal Ahok sudah meminta kuasa hukumnya mencabut," kata Muslim saat rapat kerja Komisi III DPR dengan Prasetyo dan jajaran, Senin (5/6).

Muslim lantas menyebutkan 10 perkara penodaan agama sebelumnya yang terdakwanya sudah divonis.

Anehnya, tidak satu pun vonis hakim itu dibanding jaksa. Bahkan, ada juga vonis hakim yang melebihi tuntutan jaksa.

"Kenapa jaksa tidak banding? Padahal ini sudah dihukum pengadilan," kata legislator daerah pemilihan Aceh itu.

Ini berbeda dengan perkara Ahok, jaksa melakukan banding meski kubu terdakwa sudah mencabut pengajuan.

Muslim mengatakan, dari awal tuntutan jaksa dalam perkara Ahok tidak mewakili keadilan masyarakat.

Padahal, masyarakat sampai menggelar aksi damai berkali-kali meminta keadilan dalam penegakan hukum perkara itu.

Justru dalam persidangan jaksa malah memberikan tuntutan percobaan.

"Dalam kasus ini tindak pidananya terbukti. Anehnya JPU menuntut dengan tuntutan percobaan," kata Muslim.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu berpandangan harusnya jaksa memberi apresiasi kepada hakim karena menjatuhkan vonis kepada terdakwa melebihi tuntutan.

"Tapi, ini malahan jaksa mengajukan banding," sesalnya.

Menurutnya, hal ini kemudian menimbulkan pertanyaan di benak masyarakat ada apa sebenarnya dengan kejaksaan.

Terlebih, kata Muslim, alasan mengajukan banding karena ada standar operasional prosedur (SPO) sangat tidak bisa diterima logika.

"Dari tuntutan jaksa sudah ada alasan menuntut dengan (alternatif) pasal 156 dan 156a (KUHP). Memang sudah dikondisikan untuk menuntut pasal 156," katanya.

Dia mengingatkan Prasetyo Cs bahwa kasus Ahok ini sudah memberikan dampak kepada masyarakat, bangsa dan negara.

Menurut Muslim, gara-gara kasus Ahok bangsa nyaris terpecah.

Selain itu, kata Muslim, sangat kental pula terlihat keberpihakan negara dalam kasus Ahok ini.

"Tidak salah bila rakyat menilai banding dilakukan karena kepala kejaksaan orang partai, partainya mendukung Ahok. Ini menurunkan kredibilitas jaksa," ungkap Muslim.

Sekadar informasi, Ahok divonis dua tahun penjara, dengan perintah langsung ditahan.

Ahok dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan penodaan agama sebagaimana diatur pasal 156 a KUHP.

Vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu lebih berat dari tuntutan anak buah Prasetyo.

Jaksa hanya menuntut Ahok penjara satu tahun dengan masa percobaan dua tahun.

Oleh jaksa Ahok hanya dinyatakan bersalah melanggar pasal 156 KUHP.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejagung Belum Mau Cabut Banding Perkara Ahok


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler