Kejaksaan Akhirnya Hentikan Kasus Sisminbakum

Kamis, 31 Mei 2012 – 13:19 WIB
JAKARTA - Kasus dugaan korupsi upah pungut akses fee Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) di Kementerian Hukum dan HAM, yang melibatkan mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra dan mantan kuasa pemegang saham PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) Hartono Tanoesudibyo, akhirnya dihentikan oleh Kejaksaan Agung.
 
"Sudah, sudah, tadi pagi saya dapat laporan, katanya sudah dilakukan penghentian," kata Jaksa Agung Basrief Arief saat ditanya wartawan soal kelanjutan kasus Sisminbakum, selepas melantik 22 pejabat eselon II, Kamis (31/5).

Hanya saja belum jelas apakah penghentian dilakukan lewat penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atau Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2). Sesuai namanya, SP3 merupakan surat penghentian kasus saat masih dalam tahap penyidikan, sementara SKP2 penghentian dilakukan saat berkas dan tersangkanya telah dilimpahkan ke penuntut umum.

Soal pertimbangan hukum yang digunakan dan pada tahap apa kasusnya dihentikan, Basrief mempersilakan wartawan meminta keterangan pada Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Adi Toegarisman. Hanya saja Adi yang dihubungi terpisah memastikan press release Sisminbakum baru bisa digelar sore nanti.(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tersangka, 2 Anggota DPRD Riau Kembali Diperiksa KPK

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler