Tersangka, 2 Anggota DPRD Riau Kembali Diperiksa KPK

Kamis, 31 Mei 2012 – 11:01 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa dua tersangka kasus suap revisi Perda 6/2010 tentang venue menembak PON XVIII Riau, Kamis (31/5). Kedua tersangka itu merupakan anggota DPRD Riau, yakni M Dunir (PKB), yang juga ketua Pansus DPRD Riau yang melakukan revisi Perda venue PON dan M Faisal Aswan (fraksi Golkar).

M Dunir tiba di gedung KPK sekitar pukul 09.36 Wib. Ia tampak segar mengenekan pakaian kemeja putih. Sedangkan M Faisal Aswan tiba pukul 09.46 Wib didampingi penyidik. Keduanya dibawa menggunakan mobil tahanan.

Namun M Dunir damn Faisal tidak berkomentar soal pemeriksaannya sebagai tersangka kali ini. Apakah berkasnya sudah akan dilimpahkan atau belum. Karena sebelumnya KPK juga memeriksa tersangka Eka Dharma Putra (pegawai Dispora), yang menurut kuasa hukumnya Eva Nora, berkas Eka sudah siap dan tinggal menunggu P21.

Juru Bicara KPK Johan Budi juga pernah mengatakan bahwa pekan ini pemeriksaan kasus suap PON difokuskan untuk melengkapi berkas empat tersangka, yaitu M Dunir, M Faisal Aswan, Eka Dharma Putra dan Rahmat Syahputra.

"Tidak lama lagi segera dilimpahkan tahap dua (P21)," kata Johan pekan lalu.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Status Anas Ditunggu Akhir Juni

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler