Kejaksaan Akui Dhana Hanya Korupsi Rp 1,2 Miliar

Senin, 02 Juli 2012 – 20:20 WIB

JAKARTA - Kejaksaan Agung menjelaskan penyebab angka kerugian negara kasus Dhana Widyatmika hanya Rp 1,2 miliar. Menurut Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung (Kapuspenkum) Adi Toegarisman, kerugian sejumlah itu hanya untuk tuduhan perkara korupsi.

Sementara kerugian negara di perkara pencucian uang (money laundering) dan gratifikasi, akan terungkap dalam persidangan yang kini mulai digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. "Yang Rp 97 miliar itu perputaran uang (di rekening Dhana), bukan kerugian negara," jelas Adi ditemui di ruang kerjanya Senin (2/7).

Saat kasus Dhana mencuat, sempat disebutkan kerugian negaranya mencapai Rp 60 miliar.  Soal kerugian negara enam puluh miliar ini juga dijawab serupa oleh Adi. Bersamaan dengan sidang perdana Dhana, Adi juga mengumumkan bahwa penyidik Pidana Khusus kejagung telah menyita dua unit mobil merek Toyota Fortuner dan Mitsubishi pikap.

Kedua kendaraan tersebut disita dari rumah Direktur Utama PT Mutiara Virgo (PT MV), Johny Basuki yang beralamat di Jalan Jusuf Adiwinata. Sesuai dakwaan jaksa, Johnny adalah wajib pajak yang dibantu Dhana dalam kasus pajak kurang bayar. Karena mambantu mengurangi pajak yang harus dibayarkan PT MV, Dhana mendapat gratifikasi Rp 2,75 miliar.

Meski dakwaan menyebut seperti itu, Adi belum bisa memastikan apakah kedua kendaraan yang disita dari Johnny merupakan hasil pidana. "Itu (mobil) barang bukti. Terkait tidaknya nanti di pembuktian pengadilan," kata Adi. (pra/jpnn)

Kerugian Negara Rp 1,2 Miliar Baru Satu Kasus
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penghasilan Resmi Ratusan Juta, Dhana Tetap Terima Sogokan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler