JAKARTA - Dhana Widyatmika, terdakwa kasus korupsi pajak dan tindak pidana pencucian uang ternyata memiliki penghasilan total hingga Rp 129 juta di tahun 2011 saat ia menjabat sebagai PNS golongan III C di Direktorat Jenderal Pajak. Jabatan terakhir Dhana di Ditjen Pajak adalah Account Representatif pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar Dua.
Berdasarkan surat dakwaan atas Dhana yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (1/7), diketahui gaji total Dhana per tahun terus bertambah. Dimulai dengan gaji sekitar Rp 8 juta di tahun 2000, gaji Dhana sempat mengalami kenaikan hingga sekitar Rp 140 juta pada tahun 2009. Namun jumlah gajinya menurun pada tahun 2010, yaitu sekitar Rp 137juta dan terakhir menjadi Rp 129 juta pada 2011.
Selain mendapat gaji dalam jumlah besar, Dhana juga mendapat penghasilan sampingan dari gaji sebagai komisaris PT Mitra Modern Mobilindo. Jumlahnya sekitar Rp 10 juta per bulan sejak tahun 2006 hingga Februari 2012. Tak hanya itu, pria kelahiran Malang, 3 Maret 1974 itu juga mendapatkan dana dari usaha peternakan ayam sejak tahun 2009 hingga Februari 2012 dengan total keseluruhan sekitar Rp 104 juta. Usaha lain yang dilmilikinya adalah minimarket Betamart dengan keuntungan Rp 7 juta hingga Rp 10 juta per bulan.
Meski mendapat gaji dan penghasilan berlipat ganda, kata JPU, Dhana ternyata masih menerima sejumlah uang hasil korupsi. "Terdakwa Dhana Widyatmika selain menerima uang penghasilan resmi, juga menerima sejumlah uang dari sumber yang berasal dari tindak pidana korupsi. Itu kemudian secara bertahap ditransaksikan dengan maksud untuk menyembunyikannya," kata JPU Wismantanu saat membacakan surat dakwaan di depan majelis hakim yang diketuai Herdi Agusten.
Sedangkan sejumlah tindakan korupsi yang dilakukan Dhana di antaranya menerima uang gratifikasi sebesar Rp 2,75 miliar. Imbalan ini ia dapatkan karena membantu tim pemeriksa pajak mengurangi jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh PT Mutiara Virgo. Awalnya ia mendapat dana yang dijanjikan oleh Herly Isdiharsono melalui saksi Liana Apriani dan Veemy Solichin dengan total Rp 3,4 miliar.
Dhana juga terlibat dugaan korupsi terkait penyelesaian masalah Pajak Kurang Bayar PT Kornet Trans Utama Tahun Pajak 2002. JPU menyebut ia bersama rekannya Firman dan Salman Maghfiron telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 967.116.443,- ditambah bunga sebesar Rp 241.677.040.
Mereka menggunakan data eksternal pajak yang tidak valid untuk PT Kornet Trans Utama. Akibatnya, negara yang harus membayar kompensasi kepada perusahaan tersebut. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Berharap Serikat Buruh Tak Bergolak soal KHL
Redaktur : Tim Redaksi