JAKARTA- Satu dari tujuh tersangka kasus korupsi proyek bioremediasi PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) diketahui tak lagi berada di Indonesia. Tersangka bernama Alexiat Tirta Wijaya itu telah menduduki posisi penting di Chevron Amerika Serikat.
Kejaksaan Agung membantah kecolongan karena tak cepat mencekal Alex. Alasannya, kepindahan Alex telah berlangsung lama sebelum kasus korupsi yang terjadi di PT CPI Riau tersebut jadi perkara hukum.
"Jangan bilang kabur, kejadian itu sebelum terjadinya peristiwa. Jadi mereka mutasi kemudian sekarang di sana (Amerika) kemudian baru dilakukan penyelidikan. Kalau kabur itu peristiwa terjadi. Ini jauh sebelum dilakukan penyelidikan dia dimutasi," kata Jaksa Agung Basrief Arief, Jumat (13/4).
Sementara Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto menambahkan, pihaknya tak bisa langsung mengajukan permohonan cekal terhadap Alexiat ke Ditjen Imigrasi, karena secara administrasi persyaratannya belum cukup.
"Sebelumnya, kita harus periksa dia dulu, ambil fotonya. Baru ajukan cekal," kata Andhi.
Lima tersangka kasus bioremediasi berasal dari PT Chevron yaitu Alexiat Tirtawidjaja (AT), Widodo (WD), Kukuh (KK), Endah Rubiyanti (ER) dan Bachtiar Abdul Fatah (BAF). Dua tersangka dari perusahaan rekanan yakni Ricksy Prematuri (RP) selaku Direktur perusahaan kontraktor PT Green Planet Indonesia dan Herlan (HL) selaku Direktur PT Sumigita Jaya.
Bioremediasi adalah proyek menormalkan kembali kondisi tanah setelah terkena limbah akibat adanya penambangan minyak dan gas. Proyek bioremediasi di Riau berlangsung antara tahun 2006 sampai 2011.
Kejaksaan menduga proyek ini berindikasi korupsi sebab PT Green Planet Indonesia dan PT Sumigita Jaya tidak memenuhi klasifikasi teknis dan sertifikasi dari pejabat berwenang sebagai perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan limbah. Sehingga negara dirugikan mencapai Rp 200 miliar. (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nazar Sebut Anas Terima USD100 Ribu Dari Merpati
Redaktur : Tim Redaksi