Kejaksaan Bekuk Buronan Korupsi Dana Bencana

Jumat, 10 April 2015 – 16:49 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Tim gabungan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Cibinong, Bogor, Jawa Barat, menangkap Ersan bin Majid, buronan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)  Kabupaten Muaro Jambi  tahun anggaran 2010-2011. Ersan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Sengeti, Jambi itu  ditangkap di Rumah Sakit Cibinong, Jumat (10/4) sekitar pukul 11.00.

"Tim intel Kejagung bekerja sama dengan tim intel Kejari Cibinong berhasil mengamankan DPO  asal Kejari Sengeti atas nama Ersan Bin Majid," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum  Kejagung Tony Tribagus Spontana, Jumat (10/4).

BACA JUGA: JK Yakini Suap untuk Adriansyah Tak Terkait PDIP

Ersan menjadi tersangka korupsi sejak Januari tahun lalu. Penetapannya sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Kajari Sengeti nomor print-112/N.5.18/Fd.1/01/2014 tertanggal 30 Januari 2014.

Tony menjelaskan, Ersan terlibat dalam dugaan  korupsi dana bantuan sosial pada kantor BPBD   Kabupaten Muaro Jambi tahun 2010-2011. "Kerugian negara diduga Rp 487.5452.917," ucap Tony.(boy/jpnn)

BACA JUGA: Dua Anak Megawati jadi Pengurus DPP PDIP 2015-2020

BACA JUGA: Bareskrim Merasa Belum Perlu Menahan Mantan Wamenkum HAM

BACA ARTIKEL LAINNYA... 127 Daerah Belum Siap Dana Pilkada, Ini Komentar JK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler