jpnn.com - JAKARTA - Tim gabungan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Cibinong, Bogor, Jawa Barat, menangkap Ersan bin Majid, buronan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Muaro Jambi tahun anggaran 2010-2011. Ersan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Sengeti, Jambi itu ditangkap di Rumah Sakit Cibinong, Jumat (10/4) sekitar pukul 11.00.
"Tim intel Kejagung bekerja sama dengan tim intel Kejari Cibinong berhasil mengamankan DPO asal Kejari Sengeti atas nama Ersan Bin Majid," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Tribagus Spontana, Jumat (10/4).
BACA JUGA: JK Yakini Suap untuk Adriansyah Tak Terkait PDIP
Ersan menjadi tersangka korupsi sejak Januari tahun lalu. Penetapannya sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Kajari Sengeti nomor print-112/N.5.18/Fd.1/01/2014 tertanggal 30 Januari 2014.
Tony menjelaskan, Ersan terlibat dalam dugaan korupsi dana bantuan sosial pada kantor BPBD Kabupaten Muaro Jambi tahun 2010-2011. "Kerugian negara diduga Rp 487.5452.917," ucap Tony.(boy/jpnn)
BACA JUGA: Dua Anak Megawati jadi Pengurus DPP PDIP 2015-2020
BACA JUGA: Bareskrim Merasa Belum Perlu Menahan Mantan Wamenkum HAM
BACA ARTIKEL LAINNYA... 127 Daerah Belum Siap Dana Pilkada, Ini Komentar JK
Redaktur : Tim Redaksi