JAKARTA — Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) membekukan dana Rp 15,3 miliar di rekening PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD)Dana itu disita untuk dijadikan sebagai barang bukti dalam kasus tindak pidana korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum).
"Dana (ini) merupakan sisa hasil pungutan biaya akses fee Sisminbakum yang masih berada di Bank Danamon," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Babul Khoir, di Kejagung, Rabu (1/9).
Dijelaskannya, dana Sisminbakum itu disita karena akan dijadikan barang bukti dalam perkara dugaan korupsi Sisminbakum dengan tersangka Mantan Menteri Kehakiman dan HAM, Yusril Ihza Mahendra dan bos PT SRD, Hartono Tanoe Soedibjo.
"Selanjutnya uang sejumlah tersebut disimpan dalam rekening penampungan dana titipan Kejagung di BRI Cabang Kebayoran Baru," tambahnya.
Seperti diwartakan sebelumnya, Yusril dan Hartono menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Sisminbakum
BACA JUGA: DPD Minta Presiden Segera Ajukan RUUK Jogja
Meski demikian, keduanya sampai saat ini belum dikenai penahanan, Saat ini, kata Babul Khoir, Kejagung tengah merampungkan berkas dua tersangka itu untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan.(zul/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Calon Kapolri Mengerucut ke Tiga Nama
Redaktur : Tim Redaksi