DPD Minta Presiden Segera Ajukan RUUK Jogja

Rabu, 01 September 2010 – 20:52 WIB

JAKARTA — Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Dani Anwar meyatakan, jika presiden ragu-ragu menyampaikan Rancangan Undang-Undang Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (RUUK DIY) ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), maka DPD berinisiatif mengajukannyaMenurut senator dari daerah pemilihan DKI Jakarta itu, status khusus tetap bisa diterapkan di DIY, termasuk dalam pemilihan kepala daerahnya.

“Kita tunggu sampai habis lebaran

BACA JUGA: KPK Tak Mau Blak-blakan Kasus KRL

Kalau presiden ragu-ragu, tanggung jawab DPD mengajukannya ke DPR,” ujar Dani sebelum menutup Sidang Pleno Komite I DPD di Gedung DPD Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (1/9).

Sementara Ketua Tim Kerja (Timja) DPD untuk RUUK DIY, Paulus Yohanes Sumino, menegaskan, presiden tidak usah khawatir bakal dituduh melanggar aturan jika mendukung penetapan Sri Sultan dan Pakualam sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY
“Karena UUK DIY adalah lex specialist (berlaku khusus), bukan lex generalist (berlaku umum),” alasnya.

Wakil rakyat asal Papua itu menambahkan, dalam kesimpulan dan rekomendasi hasil pengawasan DPD muncul formulasi keistimewaan DIY yang mencakup empat pilar, yakni sistem pertanahan, keraton sebagai pusat kebudayaan, kota pendidikan dan wisata, serta sistem kepemimpinan yang dualistik (sintesis antara ciri kharismatik dan rasional)

BACA JUGA: Polri Siapkan Rekomendasi Pembekuan Ormas Anarkistis

Keempat pilar menjadi sumberdaya potensial untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat DIY, baik kebutuhan dasar material maupun spiritual.

“Berdasarkan fakta historis, sosiologis, dan pengakuan yang meluas demi kepentingan bangsa keseluruhan, maka keistimewaan tersebut memerlukan kepastian hukum
Lebih setengah abad, UU 3/1950 menjamin dan mengukuhkan eksistensi DIY berdasarkan perspektif filosofis, historis, yuridis, dan sosiologis yang secara konvensional direpresentasikan oleh Dwi Tunggal di DIY," jelasnya.

Isu krusial lainnya dalam rumusan RUUK DIY adalah kewenangan DIY sebagai daerah otonom yang mencakup tata cara pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur secara demokratis, serta pemisahan kekuasaan antara lembaga penyelenggara pemerintahan dengan Kesultanan dan Pakualaman

BACA JUGA: Calon Kapolri Mengerucut ke Tiga Nama

Menyangkut tata cara pengisian jabatan itu, Yohanes menyebutkan, draft RUU versi Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) mengusulkan sumber pasangan calon adalah Sri Sultan dan Sri Adipati yang bertahta, kerabat keraton kesultanan dan Pakualaman, serta masyarakat umum.(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Golkar Desak KPK Kejar Otak Pemberi Suap


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler