JAKARTA - Kejaksaan Agung belum mau menanggapi apakah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bisa dijadikan saksi kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum Umum (Sisminbakum), menyusul putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang diajukan Yusril Ihza Mahendra.
"Nanti kita baca dulu aja (putusan MK)," kata Wakil Jaksa Agung Darmono saat dicegat wartawan di Jakarta, Senin (8/8)
Darmono langsung memasuki mobil dinasnya saat ditanya wartawan apakah putusan MK tersebut membuka peluang pemeriksaan SBY serta mantan Presiden Megawati seperti yang diminta Yusril
BACA JUGA: Nazaruddin Naik Pesawat Carteran ke Bogota
"Pokoknya kita pelajari dulu, jangan mancing-mancing," elaknya lagi.Dalam putusannya, hakim MK yang diketuai Mahfud MD menyebutkan langkah aparat hukum yang menghilangkan permintaan agar saksi dan/atau ahli yang menguntungkan tersangka atau terdakwa pada tahap penyidikan, dan hanya memanggil saksi yang menguntungkan pada tahap pemeriksaan di pengadilan merupakan pelanggaran terhadap Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945,
Permintaan saksi dan/atau ahli, yang menjadi hak tersangka atau terdakwa merupakan kewajiban bagi penyidik, penuntut umum, maupun hakim untuk memanggil dan memeriksa saksi dan/atau ahli yang diminta
Gugatan diajukan karena kejaksaan menolak menghadirkan saksi meringankan bagi dirinya yakni Jusuf Kalla, Kwik Kian Gie, Megawati dan Susilo Bambang Yudhoyono. JK dan Kwik secara sukarela mendatangi kejaksaan untuk dimintai keterangan
BACA JUGA: Laporan Anas Segera Diproses
Keempat orang itu menurut Yusril mengetahui alasan munculnya kebijakan SisminbakumBACA JUGA: Nazaruddin Bakal Langsung Digarap KPK
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemeriksaan Sidik Jari Pastikan Nazaruddin
Redaktur : Tim Redaksi