Kejaksaan Belum Mau Periksa SBY

Senin, 08 Agustus 2011 – 19:27 WIB

JAKARTA - Kejaksaan Agung belum mau menanggapi apakah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bisa dijadikan saksi kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum Umum (Sisminbakum), menyusul putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana  (KUHAP) yang diajukan Yusril Ihza Mahendra.

"Nanti kita baca dulu aja (putusan MK)," kata Wakil Jaksa Agung Darmono saat dicegat wartawan di Jakarta, Senin (8/8)

Darmono langsung memasuki mobil dinasnya saat ditanya wartawan apakah putusan MK tersebut membuka peluang pemeriksaan SBY serta mantan Presiden Megawati seperti yang diminta Yusril

BACA JUGA: Nazaruddin Naik Pesawat Carteran ke Bogota

"Pokoknya kita pelajari dulu, jangan mancing-mancing," elaknya lagi.

Dalam putusannya, hakim MK yang diketuai Mahfud MD menyebutkan langkah aparat hukum  yang menghilangkan permintaan agar saksi dan/atau ahli yang menguntungkan  tersangka atau terdakwa pada tahap penyidikan, dan hanya memanggil saksi yang menguntungkan pada tahap pemeriksaan di pengadilan merupakan pelanggaran terhadap Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945,

Permintaan saksi dan/atau ahli, yang menjadi hak tersangka atau terdakwa merupakan kewajiban bagi penyidik, penuntut umum, maupun hakim untuk memanggil dan memeriksa saksi dan/atau ahli yang diminta
Yusril mengajukan gugatan karena menilai Pasal 1 angka 26 dan angka 27; Pasal 65; Pasal 116 ayat (3) dan ayat (4), serta Pasal 184 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP bertentangan dengan UUD 1945.

Gugatan diajukan karena kejaksaan menolak menghadirkan saksi meringankan bagi dirinya yakni Jusuf Kalla, Kwik Kian Gie, Megawati dan Susilo Bambang Yudhoyono.  JK dan Kwik secara sukarela mendatangi kejaksaan untuk dimintai keterangan

BACA JUGA: Laporan Anas Segera Diproses

Keempat orang itu menurut Yusril mengetahui alasan munculnya kebijakan Sisminbakum
(pra/jpnn)

BACA JUGA: Nazaruddin Bakal Langsung Digarap KPK

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemeriksaan Sidik Jari Pastikan Nazaruddin


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler