JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief membantah anggapan bahwa jajarannya tak bisa tegas dalam menjalankan eksekusi terhadap mantan Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji, yang hingga panggilan ketiga tak kunjung mendatangi kejaksaan untuk dieksekusi. Menurut Basrief, permasalahan eksekusi Susno hanyalah soal waktu.
"Yang pasti tak ada alasan untuk tidak dieksekusi, biar Kejari Selatan (Jakarta Selatan, red) menentukan kapan pelaksanaan eksekusinya," kata dia, dicegat wartawan, Jumat (5/4).
Dalam kesempatan itu Barief juga membantah tudingan bahwa pihaknya sempat disurati Mabes Polri yang menolak mem-back up pengamanan pelaksanaan eksekusi terpidana 3,5 tahun itu. Bagi dia, tak logis kepolisian selaku penyidik justru meminta Susno tak dieksekusi.
"Logikanya nggak masuk. Surat itu nggak ada sama sekali, saya nggak pernah baca. Tembusannya juga saya nggak ada," tegas Basrief.
Meski Susno kerap menolak dieksekusi, tapi tetap belum dinyatakan buron. Basrief beralasan, Susno masih bida dengan mudah ditemui kejaksaan.
Seperti diketahui, Susno terbukti bersalah dalam pidana korupsi saat menangani penyidikan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) semasa masih menjabat Kabareskrim. Dia terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 500 juta agar kasus SAL dipercepat penyidikannya.
Korupsi lain yang dinyatakan terbukti oleh Mahkamah Agung adalah penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008 senilai Rp 4 Miliar semasa menjabat Kapolda Jabar.
Pada 19 Maret lalu, Kejari Jakarta Selatan melayangkan surat panggilan eksekusi penahanan yang ketiga pada Susno. Surat tersebut meminta Susno mendatangi Kejari Jakarta Selatan pada Senin (25/3) untuk melaksanakan putusan MA tanggal 22 November 2012.
Panggilan ketiga ini juga tak dipenuhi pria asal Sumatera Selatan itu. Susno menolak dieksekusi dengan dalih surat panggilan kejaksaan menyalahi prosedur, karena tidak ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri tapi hanya setingkat kepala Seksi. (pra/jpnn)
"Yang pasti tak ada alasan untuk tidak dieksekusi, biar Kejari Selatan (Jakarta Selatan, red) menentukan kapan pelaksanaan eksekusinya," kata dia, dicegat wartawan, Jumat (5/4).
Dalam kesempatan itu Barief juga membantah tudingan bahwa pihaknya sempat disurati Mabes Polri yang menolak mem-back up pengamanan pelaksanaan eksekusi terpidana 3,5 tahun itu. Bagi dia, tak logis kepolisian selaku penyidik justru meminta Susno tak dieksekusi.
"Logikanya nggak masuk. Surat itu nggak ada sama sekali, saya nggak pernah baca. Tembusannya juga saya nggak ada," tegas Basrief.
Meski Susno kerap menolak dieksekusi, tapi tetap belum dinyatakan buron. Basrief beralasan, Susno masih bida dengan mudah ditemui kejaksaan.
Seperti diketahui, Susno terbukti bersalah dalam pidana korupsi saat menangani penyidikan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) semasa masih menjabat Kabareskrim. Dia terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 500 juta agar kasus SAL dipercepat penyidikannya.
Korupsi lain yang dinyatakan terbukti oleh Mahkamah Agung adalah penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008 senilai Rp 4 Miliar semasa menjabat Kapolda Jabar.
Pada 19 Maret lalu, Kejari Jakarta Selatan melayangkan surat panggilan eksekusi penahanan yang ketiga pada Susno. Surat tersebut meminta Susno mendatangi Kejari Jakarta Selatan pada Senin (25/3) untuk melaksanakan putusan MA tanggal 22 November 2012.
Panggilan ketiga ini juga tak dipenuhi pria asal Sumatera Selatan itu. Susno menolak dieksekusi dengan dalih surat panggilan kejaksaan menyalahi prosedur, karena tidak ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri tapi hanya setingkat kepala Seksi. (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Priyo Yakin Akil Mampu Mengemban Tugas
Redaktur : Tim Redaksi