jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan Korps Adhyaksa mendukung penuh program pemerintah menciptakan iklim investasi yang kondusif.
Untuk mendukung itu, dirinya mengaku sudah memerintahkan kepala kejaksaan tinggi dan kepala kejaksaan negeri di seluruh Indonesia untuk memonitor peraturan-peraturan daerah yang bersifat menghambat investasi.
BACA JUGA: Anggota Komisi III Dorong Jaksa Agung Buka Aliran Dana Jiwasraya
“Kejaksaan juga telah menindak tegas pungutan liar perizinan investasi,” kata Burhanuddin saat rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/1).
Ia menambahkan, Kejaksaan Agung telah melakukan memorandum of understanding (MoU) dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) 19 Desember 2019. Isinya, mengatur dukungan kejaksaan kepada BPKM untuk menciptakan iklim kemudahan investasi di Indonesia.
BACA JUGA: Jaksa Agung Takkan Lindungi Anak Buahnya yang Ditangkap KPK
“Kejaksaan juga secara khusus membentuk Satuan Tugas Pengamanan Investasi dan Usaha,” ujarnya dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa didampingi Ketua Komisi III DPR Herman Herry dan Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni itu.
Mantan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung itu menjelaskan Satgas akan bekerja mendorong penyelesaian hambatan investasi, bekerja sama dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah dan organisasi lain berkaitan dengan investasi dan usaha tersebut.
BACA JUGA: Tiongkok Sengaja Memancing RI Kerahkan Kapal Perang ke Natuna
“Kejaksaan juga telah membuka hotline dan pelayana terpadu satu pintu setiap kejati yang akan menerima laporan dalam proses investasi,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Burhanuddin menegaskan sudah membubarkan Tim Pengawalan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan (TP4P) serta Tim Pengawalan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Agung.
Pembubaran itu tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor Kep-345/A/JA/11/2019 tertanggal 22 November 2019. “Jadi, TP4 sudah tidak ada lagi,” katanya.
Namun, lanjut Burhanuddin, pembubaran TP4 bukan berarti kejaksaan berhenti mendukung pelaksanaan program pembangunan karena berdasar Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, Korps Adhyaksa diamanatkan untuk tetap terlibat dalam proses pembangunan.
Selain itu, juga turut serta menciptakan kondisi yang mendukung pengamana pelaksanaan pembangunan dalam rangka wujudkan masyarakat adil makmur berdasar Pancasila.
Secara institusional, kata dia, kejaksaan telah memilki Direktorat Pembangunan Strategis pada Jaksa Agung Muda Intelijen yang memiliki tugas fungsi melakukan pengamanan pembangunan strategis.
Berbeda dengan TP4, Direktorat Pembangunan Strategis pada Jaksa Agung Muda Intelijen lebih fokus dan selektif dalam tugas fungsinya, dan tidak terlibat langsung dalam proses yang bersifat teknis.
“Harapannya, agar tidak terjadi penyimpangan aparatu kejasksaan dalam lingkup tugas dan fungsinya,” pungkas pria yang karib disapa Pak Bur itu. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy