Kejaksaan Bidik Fadel Muhammad Lagi

Kamis, 24 Mei 2012 – 00:41 WIB

JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali menyidik kasus dugaan korupsi APBD Gorontalo yang diduga melibatkan Fadel Muhammad. Menurut Wakil Jaksa Agung, Darmono, penyidikan atas mantan Menteri Kelautan dan Perikanan itu merupakan perintah pengadilan.

"Ya kalau itu sudah putusan, perintah pengadilan ya harus dilaksanakan kan," kata Wakil Jaksa Agung Darmono, Rabu (23/5). Dengan dibukanya lagi penyidikan dugaan korupsi sisa lebih penggunaan anggaran (SILPA) APBD Gorontalo itu, maka maka otomatis Fadel kembali menyandang status tersangka.

Seperti diketahui, dalam kasus korupsi SILPA Rp 5,4 miliar dari APBD Gorontalo tahun 2001 itu Fadel bersama 45 anggota DPRD Gorontalo ditetapkan menjadi tersangka. Bersama Ketua DPRD Gorontalo waktu itu, Amir Piola Isa, Fadel disangka membagikan uang SILPA ke para legislator di provinsi penghasil jagung itu.

Dalam perkara ini, Amir Piola sudah diadili dan divonis dengan hukuman 1,5 tahun penjara. Namun berbeda dengan Amir, Fadel yang disangka ikut bersama-sama  melakukan korupsi justru mengantongi Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Namun SP3 dari Kejati Gorontalo itu dipersoalkan oleh Gorontalo Corruption Watch (GCW). LSM antikorupsi itu mengajukan gugatan praperadilan atas SP3 untuk Fadel. Oleh Pengadilan Negeri Gorontalo, gugatan GCW dikabulkan.

Kejaksaan pun menindaklanjuti putusan itu. Terhitung sejak 14 Mei 2012 lalu, penyidik kejaksaan kembali bergerak untuk menyidik Fadel. "Kalau kemudian sekarang (SP3) dibatalkan, ya kemudian harus dilakukan penyidikan lanjutan. Kita ikutilah perintah hakim itu. Kita taat azas lah," tegas Darmono.

Namun Fadel yang dihubungi terpisah oleh wartawan bersikukuh bahwa kasusnya tetap dihentikan penyidikannya. Politisi Golkar itu mengaku sudah menghubungi Kajati Gorontalo guna menanyakan alasan tentang dipersoalkannya kasus yang sudah 11 tahun berlalu itu. (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Makin Marak, Desakan Agar KPK Jerat Gubernur Riau


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler