"Sejak P18 - P19 (pemberkasan) kita (jaksa) sudah minta diselesaikan secara kekeluargaan. Mengingat barangnya kecil, pelakunya juga anak-anak. Tapi ini bukan delik aduan dan pihak korban bersikeras bawa kasus ini ke pengadilan," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum)
Kejaksaan Agung Noor Rachmad, yang menggelar konferensi pers khusus terkait hal ini di kantornya Rabu (4/1).
Ditegaskan pula, sampai sekarang kasus yang membelit AAL masih dalam proses persidangan belum sampai putusan. Memang benar sesuai dakwaan jaksa, lanjut Noor, perbuataan AAL tersebut membuatnya terancam hukuman maksimal sampai penjara 5 tahun. "Jadi sidangnya masih tahap mendengar keterangan saksi-saksi," jelas Noor.
Sesuai instruksi Jaksa Agung Basrief Arief, dalam menuntut jaksa harus mempertimbangkan hati nurani atau tak selalu terpaku pada aspek hukum. Tapi juga latar belakang pelaku dan aspek lain. "Misalnya kenapa dia mencuri dan apa yang dicuri," kata mantan Kajati Gorontalo ini.
Namun Noor menolak memastikan apakah pimpinan kejaksaan telah memerintahkan pada jaksa agar mengajukan tuntutan bebas terhadap perkara AAL. "Saya tak bisa berandai-andai. Yang pasti bukan hanya aspek hukumnya yang kita pertimbangkan," tegas Noor.
Penjelasan Noor ini berbeda dengan keterangan kepolisian sehari sebelumnya. Menurut Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution, kepolisian sudah berulangkali meminta orangtua AAL agar menyelesaikan kasus ini dengan membina AAL. Tapi justru orangtua AAL dan pengacaranya tetap meminta diproses hukum termasuk pula memproses anggota kepolisian yang menganiaya AAL ke Propam. (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendagri Pastikan Pilkada Aceh Tak Molor
Redaktur : Tim Redaksi