Kejaksaan Cecar Kepala Cabang Bank Jabar

Rabu, 13 Februari 2013 – 22:22 WIB
JAKARTA – Kejaksaan Agung memeriksa pimpinan Bank Jawa Barat-Banten (BJB) cabang Majalengka, Akhmad Faqih, terkait dugaan tindak pidana korupsi pencairan kredit modal sebesar Rp 55 miliar dari bank milik Pemda Jabar itu kepada PT Cipta Inti Permindo (PT CIP) senilai Rp55 Miliar. Faqih diperiksa karena saat proses kredit diberikan, ia menjabat sebagai pimpinan Bank BJB Cabang Surabaya yang mengucurkan kredit ke PT CIP.

“Topik pemeriksaan menyangkut kedudukan saksi (Akhmad,red). Saat memberikan persetujuan permohonan fasilitas kredit PT.CIP, saksi menjabat pimpinan BPD Jabar dan Banten cabang Surabaya,” ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Rabu (13/2).

Menurutnya, pemeriksaan dilakukan dari Pukul 10.00 WIB. Namun Untuk belum bisa memastikan status Akhmad bakal tetap sebagai sakai atau bisa dijadikan tersangka. Alasannya, kewenangan untuk menetapkan tersangka ada di penyidik.

Dalam kasus ini, sejak 22 Januari 2013 lalu Kejagung telah menetapkan 4 tersangka. Keempat tersangka itu adalah YS (Direktur PT CIP), DPS (Direktur Komersial PT E Farm Bisnis Indonesia), DY (mantan Direktur Utama PT E Farm Bisnis Indonesia), serta ES (Manajer komersil Bank BJB cabang Surabaya).

Kasus bermula saat PT CIP mengajukan kredit pinjaman modal. Perusahaan ini diketahui bergerak di bidang produsen dan distributor sarana pendidikan.

Ditengarai ada proses pengucuran kredit yang tak sesuai prosedur. Selain itu, kredit yang dikucurkan ternyata macet sehingga negara dalam hal ini Pemda Jabar dirugikan.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Garap Saksi dari Kontraktor dan Subkontraktor Hambalang

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler