Kejaksaan Didesak Eksekusi Terpidana Mati

Kamis, 26 Januari 2012 – 16:24 WIB

JAKARTA--Kejaksaan Agung didesak untuk segera memutuskan kapan akan mengeksekusi puluhan terpidana mati kasus narkotika. Desakan tersebut diajukan  Gerakan Nasional Anti Narkoba (Granat) yang menilai sudah terlalu lama kejaksaan membiarkan eksekusi tak dijalankan.

Jika ada kendala, Ketua Umum Granat, Henry Yosodiningrat yang dihubungi wartawan Kamis (26/1), meminta kejaksaan segera menjelaskannya ke publik. Granat sendiri, lanjut Henry sudah mempertanyakan lewat surat pada Selasa kemarin.

Langkah ini dilakukan, lanjut Henry, karena informasi yang didapat Granat menyebutkan, dalam waktu dekat kejaksaan akan mengeksekusi 6 terpidana. "Kita minta penjelasan berapa jumlah sebenarnya terpidana mati kasus narkotika yang sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap) sampai Januari 2012," kata Henry.

Diharapkan tambah dia, Kejaksaan bisa segera menjawab pertanyaan Granat sekaligus mengumumkan kapan eksekusi dilakukan. "Saya harus tahu punya data terpidana matinya dulu. Jangan sampai katanya-katanya (jumlah terpidana)," jelas Henry.

Data yang dirilis Badan Narkotika Nasional (BNN) pada akhir 2011, jumlah terpidana mati kasus narkotika mencapai 72 orang. Angka ini kemungkinan besar berkurang karena ada diantaranya mendapat pengampunan atau grasi. (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anas Pertanyakan Tudingan Yulianis


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler