Kejaksaan Didesak Usut Korupsi di Pemkot Probolinggo

Senin, 12 Maret 2012 – 21:01 WIB

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) didesak mengusut penggunaan dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) senilai Rp 19,8 miliar di Kota Probolinggo. Diduga, uang rakyat itu diselewengkan pejabat di daerah tersebut.

Data Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (DPK-LPPNRI) menunjukan, indikasi penyimpangan terlihat di 4 dinas yang menerima dana. "Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perikanan dan Kelautan, dan Dinas Lalu-lintas dan Angkutan Jalan (DLAJ)," kata Ketua LPPNRI Buchori Muslim saat hendak menyerahkan data ke Bagian Intelijen Kejagung, Senin (12/3).


Buchori merincikan, Dinas Kesehatan dikucuri dana Rp 5,94 miliar, sementara yang terpakai sekitar Rp 2 miliar sehingga tersisa Rp 3,94 miliar. Anggaran PPID untuk Dinas PU tercatat Rp7,92 miliar, sementara yang terpakai hanya Rp 1,9 milliar atau sisa sekitar Rp 6 milliar.  Sedangkan Dinas Perikanan dan Kelautan mendapat Rp 2,97 miliar dan DLAJ sebesar Rp 2,97 miliar.

Indikasi penyimpangannya, lanjut Buchori Muslim, tampak pada pelaksanaan pembangunan pasar ikan oleh Dinas Perikanan dan Kelautan dengan anggaran Rp 2,97 miliar. Menurut Buchori, proyek ini seharusnya sudah selesai. Namun faktanya, pekerjaan fisiknya baru 40 persen tapi sudah dihentikan. Dalam proyek ini, LPPNRI menduga telah terjadi kebocoran penggunaan anggaran mencapai Rp 1,5 milliar.

Contoh lain adalah penggunaan anggaran Rp 2,9 miliar dana PPID tahun 2011 oleh Dinas LAJ yang tak jelas penggunaannya. Atas dasar temuan LPPNRI ini, Kejagung didesak untuk mengusut dugaan penyelewengan ini hingga tuntas. "Bukan tak mungkin ini melibatkan Wali Kota Probolinggo," tukasnya. (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gamawan Fauzi Tak Hapal Nama Kabupaten


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler