JAKARTA - Lima operator telepon seluler dan 16 perusahaan penyedia jasa internet (Internet Service Provider/ISP) diadukan ke Kejaksaan Agung, Senin (18/2). Mereka diadukan karena diduga telah menyelewengkan penggunaan frekuensi komunikasi sejak tahun 2004 sampai sekarang.
Lembaga Swadaya Masyarakat Realisasi Implementasi Pemberantasan Kolusi, Korupsi & Nepotisme (LSM RIP-KKN) selaku pelapor, menyebut total kerugian dalam kasus ini mencapai Rp 16,8 triliun. Angka ini diperoleh dari adanya kerja sama penyelenggaran jasa telekomunikasi yang diduga tak membayar biaya hak penggunaan (BHP) ke negara.
"Seharusnya setiap Penyelenggara Jasa Telekomunikasi yang menggunakan frekuensi yang biasanya dilakukan oleh Internet Service Provider (ISP) wajib membayar BHP kepada Negara," kata kuasa hukum pelapor, Rolas Budiman Sitinjak, selepas melapor ke Pusat Penerangan danHukum, Kejagung.
Adapun 5 operator yang dilaporkan adalah Telkomsel Flash dengan Frekuensi 3G, XL Axiata dengan Frekuensi 3G, Indosat 3G dan Bakrie Telekom (FWA) dengan mempergunakan Fixed Wireless Access.
Sedangkan 16 ISP, kata Rolas adalah, Indonet, IM2, AT&T LSP, Sistelindo, BizNet, CBN, Central Online, Centrin Online, IPNet, Jalawave, Radnet, Cepatnet/Moratel, Quasar, Andalas Internet, dan terakhir Lintasarta yang merupakan anak perusahaan Indosat.
Rolas menyebut, jika BHP tak kunjung dibayar maka seluruh pihak yang dilaporkannya itu telah melanggar hukum terutama tindak pidana korupsi. Disebutkan pula, salah satu dasar perhitungan kerugian negara mengacu dari White paper BHP Pita Frekuensi Ditjen Postel tahun 2009 untuk FWA (Fixed Wireless Access) dan perhitungan Pemenang 3G untuk Operator GSM sebanyak Rp320 miliar per tahun.
Presiden LSM RIP-KKN, Feriyanto berharap kejaksaan mau menindaklanjuti laporan mereka. Dilihat dari kasusnya, Feriyanto yakin kasusnya sama dengan koruspi penggunaan jaringan internet 3G Indosat Mega Media (IM2) yang kini tengah disidik penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus.
"Kejaksaan jangan hanya memperkarakan Indosat dan IM2 tapi juga lima operator dan ISP," tegasnya.(pra/jpnn)
Lembaga Swadaya Masyarakat Realisasi Implementasi Pemberantasan Kolusi, Korupsi & Nepotisme (LSM RIP-KKN) selaku pelapor, menyebut total kerugian dalam kasus ini mencapai Rp 16,8 triliun. Angka ini diperoleh dari adanya kerja sama penyelenggaran jasa telekomunikasi yang diduga tak membayar biaya hak penggunaan (BHP) ke negara.
"Seharusnya setiap Penyelenggara Jasa Telekomunikasi yang menggunakan frekuensi yang biasanya dilakukan oleh Internet Service Provider (ISP) wajib membayar BHP kepada Negara," kata kuasa hukum pelapor, Rolas Budiman Sitinjak, selepas melapor ke Pusat Penerangan danHukum, Kejagung.
Adapun 5 operator yang dilaporkan adalah Telkomsel Flash dengan Frekuensi 3G, XL Axiata dengan Frekuensi 3G, Indosat 3G dan Bakrie Telekom (FWA) dengan mempergunakan Fixed Wireless Access.
Sedangkan 16 ISP, kata Rolas adalah, Indonet, IM2, AT&T LSP, Sistelindo, BizNet, CBN, Central Online, Centrin Online, IPNet, Jalawave, Radnet, Cepatnet/Moratel, Quasar, Andalas Internet, dan terakhir Lintasarta yang merupakan anak perusahaan Indosat.
Rolas menyebut, jika BHP tak kunjung dibayar maka seluruh pihak yang dilaporkannya itu telah melanggar hukum terutama tindak pidana korupsi. Disebutkan pula, salah satu dasar perhitungan kerugian negara mengacu dari White paper BHP Pita Frekuensi Ditjen Postel tahun 2009 untuk FWA (Fixed Wireless Access) dan perhitungan Pemenang 3G untuk Operator GSM sebanyak Rp320 miliar per tahun.
Presiden LSM RIP-KKN, Feriyanto berharap kejaksaan mau menindaklanjuti laporan mereka. Dilihat dari kasusnya, Feriyanto yakin kasusnya sama dengan koruspi penggunaan jaringan internet 3G Indosat Mega Media (IM2) yang kini tengah disidik penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus.
"Kejaksaan jangan hanya memperkarakan Indosat dan IM2 tapi juga lima operator dan ISP," tegasnya.(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kepemimpinan Nasional Dianggap Sumber Masalah
Redaktur : Tim Redaksi