Kejaksaan Dinilai jadi Penegak Hukum Paling Apik dalam Memberantas Korupsi

Rabu, 03 Januari 2024 – 10:04 WIB
Kejaksaan dinilai paling bagus membetantas korupsi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai Kejaksaan menjadi institusi penegak hukum yang kinerjanya paling apik, khususnya dalam pemberantasan korupsi, selama 2023

Boyamin menyebut ada beberapa faktor yang membuat kinerja kejaksaan bagus dalam pemberantasan korupsi. 

BACA JUGA: Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji Ditangkap Aparat Kejaksaan, Ini Kasusnya

Pertama, paling dipercaya publik hingga mencapai 80 persen berdasarkan hasil survei sejumlah lembaga.

Kedua, beberapa perkara yang ditanganinya bernilai triliunan rupiah. 

BACA JUGA: Burhanuddin Bawa Kejaksaan Mencapai ke Era Keemasan, Koruptor Gencarkan Serangan

"Contohnya pada kasus Jiwasraya dan ASABRI," ucap Boyamin di Jakarta, (3/1).

Ketiga, lanjutnya, berdampak terhadap perekonomian nasional. 

"Ini seperti kasus minyak goreng dan korupsi perkebunan sawit (yang menjerat Surya Darmadi)," sambungnya.

Boyamin berharap Kejaksaan ke depannya fokus menangani kasus-kasus korupsi yang melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

"Kejaksaan harus membangun kasus, bukan OTT (operasi tangkap tangan)," jelasnya.

Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan, "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta rupiah dan paling banyak Rp1 miliar."

Adapun Pasal 3 berbunyi, "Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp50 juta dan maksimal Rp1 miliar."(mcr10/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Kejaksaan   korupsi   Tipikor   MAKI  

Terpopuler