Kejaksaan Dituding Perlambat Eksekusi 116 Terpidana Mati

Kamis, 16 Agustus 2012 – 00:44 WIB

JAKARTA - Kejaksaan Agung dinilai sengaja memperlambat pelaksanaan eksekusi terhadap 116 terpidana mati. Upaya tersebut dapat dilihat dari terus diberikannya kesempatan para terpidana untuk menunda eksekusi.

Salah satu caranya dengan membiarkan para terpidana menunda mengajukan Penjauan Kembali (PK) dengan alasan masih mencari bukti baru atau novum. "Pertanyaannya sekarang sampai kapan kejaksaan menunggu ada novum, sehingga terpidana mengajukan PK," tanya Choky Risda Ramadhan, Ketua Harian Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPI FH UI), Rabu (15/8).

Ketegasan, lanjut Choky, perlu dilakukan Kejagung sebab pengajuan PK tak ada batas waktunya. Sementara bagi terpidana yang tidak sedang mengajukan PK sudah seharusnya segera dieksekusi sebab putusannya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Sebagai pelaksana putusan pengadilan, lanjut dia, jaksa sebaiknya segera melakukan eksekusi. "Jadi jangan ada pernyataan kejaksaan menunggu sampai seluruh upaya hukum habis. Jadi terkesan kejaksaan sendiri memperlambat eksekusi," tegas Choky.

Seperti diungkapkan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Hamzah Tadja, hingga Mei 2012 lalu terdapat 116 terpidana mati yang siap dieksekusi. Namun Kejaksaan tak bisa langsung mengeksekusi karena harus menunggu habisnya upaya hukum, serta kebutuhan atau permintaan khusus terpidana seperti ingin bertemu keluarga untuk terakhir kali. (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sambangi Jampidsus, Kabareskrim Singgung SPDP Korupsi Simulator


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler