Kejaksaan Harus Segera Eksekusi Susno

Jumat, 15 Februari 2013 – 19:49 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR yang membidangi hukum, Indra, menyatakan bahwa Kejaksaan Agung harus segera mengeksekusi putusan Mahkamah Agung terkait perkara korupsi yang melibatkan Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji. Indra menegaskan, kejaksaan tidak boleh menunda-menunda putusan, sebab prinsip equality before the law harus ditegakan.

"Terkait dengan kasus dugaan korupsi Susno Duaji, apabila salinan putusan Mahkamah Agung sudah diterima Kejaksaan, maka putusan tersebut harus segera dieksekusi," kata Indra kepada JPNN, Jumat (15/2).

Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu menambahkan, sah-sah saja jika nantinya Susno mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Namun ditegaskannya, putusan kasasi tetap harus dilaksanakan karena sudah bersifat berkekuatan hukum tetap (in kracht).

Selain itu, lanjutnya, upaya PK juga tidak menghalangi atau menunda proses eksekusi. "Oleh karena itu Kejaksaan harus segera mengeksekusi putusan MA tersebut," kata Indra.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung telah menerima salinan putusan kasus kasasi perkara korupsi penanganan perkara korupsi PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008 dari Mahkamah Agung. Susno yang menjadi terdakwa dalam perkara itu dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara.

Menurut  Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto, pihaknya sudah menerima salinan putusan kasasi perkara itu dari MA. "Sedang kita pelajari. Saya tugaskan Direktorat Eksekusi untuk mempelajari duduk persoalannya. Satu dua hari lagi (salinan putusan selesai dipelajari)," kata Andhi Nirwanto, saat dikonfirmasi Jumat (15/2). (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Bantah Pencegahan Anak Bos PKS Bocor

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler