Kejaksaan Jebloskan 4 Terpidana Kasus Tabung Gas 3 Kg ke Penjara

Sabtu, 03 Oktober 2020 – 19:49 WIB
Ilustrasi sel penjara. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu, Sulawesi Tengah, mengeksekusi empat terpidana kasus tabung gas 3 Kilogram (Kg) yang tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI). Sebelumnya, mereka berempat sudah divonis satu tahun penjara.

Keempat terpidana itu adalah, Direktur Utama (Dirut) PT Maju Teknik Utama Indonesia (MTU), Edwiro Purwadi alias Purwadi (67), pengusaha Riady alias Riadi (37) Marketing (pemasaran) PT. MTU, Yanto Cahya Subuh alias Yanto (46) dan Distributor Tabung Gas Elpiji Palu, Ibrahim Muslimin (40).

BACA JUGA: Tim Tabur Kejaksaan Agung Sudah Tangkap 101 Penjahat Tahun Ini, Ruspahri Jadi yang Terbaru

"Bahwa keempat terpidana telah di eksekusi pada hari Rabu tanggal 30 September 2020 sekitar pukul 15.00 WITA di Rutan Kelas II Palu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung," kata Kasi Pidum Kejari Palu Awaluddin Muhammad saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (2/10).

Proses eksekusi tersebut, kata Awaluddin, sesuai amar putusan dari Mahkamah Agung (MA) dalam kasus tindak pidana secara bersama-sama memiliki sertifikat memperdagangkan barang yang tidak sesuai SNI atau penomoran SNI.

BACA JUGA: Revisi UU Kejaksaan Sebaiknya Fokus Memperkuat Fungsi Penuntutan dan Eksekusi

"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," ujar Awaluddin.

Awaluddin menambahkan, keempatnya masing-masing divonis selama satu tahun kurungan penjara. Dalam hal ini, sebelumnya Kejaksaan Negeri Palu sudah melayangkan tiga kali surat panggilan eksekusi terhadap keempat terpidana.

BACA JUGA: Prof Romli Nilai RKUHAP Harus Diprioritaskan ketimbang Revisi UU Kejaksaan

Sekada diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palu kala itu dalam putusannya memutuskan untuk membebaskan para terdakwa dari segala tuntutan. Terkait hal itu, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan Kasasi ke MA.

Di tingkat Kasasi, Majelis Hakim Agung memutuskan bahwa keempat orang itu terbukti melakukan tindak pidana memiliki sertifikat memperdagangkan barang yang tidak sesuai SNI atau penomoran SNI.

Dengan adanya putusan Kasasi itu, putusan Pengadilan pun dibatalkan. Kini, mereka harus menjalani hukuman selama satu tahun kurungan bui. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler