jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung menahan pejabat Kementerian Perhubungan berinisial HDG yang menjadi tersanfka kasus dugaan korupsi dalam penerbitan sertifikasi dan tindak pidana pencuaian uang. HDG ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung terhitung mulai hari ini (1/4) hingga 20 hari ke depan.
HDG adalah kepala seksi standardisasi dan sertifikasi pelaut di Direktorat Perkapalan Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan. Ia merupakan pejabat yang berwenang dalam mengurusi pembuatan sertifikat keahlian (COC), sertifikat pengukuhan (COE) dan sertifikat keterampilan (COP) di lingkungan Ditjen Hubla Kemenhub.
BACA JUGA: Mendagri Siapkan Payung Hukum Anggaran Pilkada
Kapuspenkum Kejagung Tony Spontana mengatakan, HDG diduga menerima uang pelicin. "Itu dilakukan di luar dari tarif resmi sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku," kata Tony di kantornya, Rabu (1/4).
HDG ditahan berdasarkan surat perintah penahanan nomor: Print-37/F.2/Fd.1/03/2015, tanggal 30 Maret 2015. "Ditahan selama 20 hari, terhitung dari tanggal 30 Maret 2015 sampai dengan 18 April 2015," ujar Tony.
BACA JUGA: Sudah Jadi Presiden, Jokowi Masih Belum Aman
Sebelumnya, penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap anak buah Ignasius Jonan di Kemenhub itu dalam kapasitasnya sebagai tersangka, Rabu (1/4). Namun, pemeriksaan batal dilakukan karena HDG tak didampingi pengacara.
"Yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan penyidik namun pemeriksaan tidak dilakukan mengingat kehadirannya tanpa didampingi oleh penasehat hukum," kata dia.(boy/jpnn)
BACA JUGA: Pemerintah Pusing, Tak Semua WNI Mau Keluar dari Yaman
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penyidik Bareskrim Sita 199 Dokumen dari Bekas Kantor Denny Indrayana
Redaktur : Tim Redaksi