Kejaksaan Kantongi Kerugian Negara Kasus Chevron

Senin, 12 November 2012 – 19:09 WIB
JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus), Andhi Nirwanto mengaku telah menerima hasil perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pemulihan lahan pasca-aktivitas pertambangan atau bioremediasi di PT Chevron Pasific Indonesia (CPI), Riau. Perhitungan tentang kerugian negara itu diterima Jampidsus pada Jumat (9/11) lalu dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPK).

Hanya saja soal nilainya, Andhi mengaku belum membaca secara lengkap. "Untuk kasus Chevron nilainya dalam mata uang dolar Amerika Serikat, tapi saya lupa nilainya berapa," kata Andhi saat ditemui selepas pelantikan pejabat eselon II Kejagung, Senin (12/11).

Karena hasil audit baru diterima Jumat lalu, Andhi mengaku tak sempat membaca secara. Sementara hari ini Andhi mengaku disibukkan dengan sejumlah agenda, termasuk mengikuti acara pelantikan pejabat eselon II Kejagung.

"Bukan ditutupi, tapi memang nggak sempat banyak acara hari ini sejak pagi. Nanti kita umumkan sehari-dua hari ini," kata Andhi.

Sejak tahun 2003-2011, CPI  menganggarkan USD 270 juta untuk proyek bioremediasi. Khusus 2006, CPI menunjuk PT Green Planet Indonesia dan PT Sumigita Jaya untuk melakukan bioremediasi di lahan bekas pertambangan minyak di Riau. Proses pembayaran proyek menggunakan sistem cost recovery, atau dikerjakan terlebih dahulu kemudian diajukan ke BP Migas.

Dugaan Kejagung, Green Planet dan Sumigita tak memiliki kualifikasi teknis atau mengantongi sertifikasi di bidang pengolahan limbah. Menurut penyidik Kejagung, kerugian negara kasus ini ditaksir mencapai USD 23,361 juta. Tujuh orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bantu Sogok Bupati, Anak Buah Hartati Kena 1,5 Tahun Bui

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler