Kejaksaan Kembalikan Berkas Korupsi Mantan Menkes ke Polisi

Kamis, 12 Juli 2012 – 20:32 WIB

JAKARTA - Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) yang diduga dilakukan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari. Jaksa peneliti pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) menilai berkas yang dikirim penyidik Bareskrim Polri masih belum lengkap.

"Kita kembalikan lagi berkas perkaranya ke penyidik Mabes Polri dengan beberapa petunjuk,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Adi Toegarisman saat ditemui di Gedung Kejagung, Kamis (12/7).

Hanya saja demi alasan kepentingan penyidikan, Adi menolak menyebut hal-hal yang perlu dilengkapi penyidik Bareskrim Polri sesuai petunjuk Kejaksaan. Yang pasti, sudah dua kali kejaksaan mengembalikan berkas dugaan korupsi yang menyeret Siti.

Seperti diketahui, Siti yang kini masih menjabat sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) dijerat tuduhan korupsi pengadaan alkes untuk penanganan kejadian luar biasa (KLB) pada tahun 2005. Selaku Menkes saat itu, dia diduga telah menyalahgunakan wewenang dengan menunjuk langsung perusahaan rekanan pengadaan alkes bernilai Rp 15,5 miliar.

Selain Siti, dua anak buahnya juga sudah kena jerat hukum. Yakni mantan Kepala Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan Kemenkes Mulya Hasjmy dan mantan Ketua Panitia Pengadaan Proyek Alat Kesehatan Tahun Anggaran 2005, Hasnawaty. Dalam kasus ini, Mulya Hasmy telah divonis bersalah dan dijatuhu 2,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

Tersangka lain dalam kasus ini berasal dari pihak swasta, yakni M Naguib dan seseorang berinisial MS. (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 60 Komponen Penentu Upah Minimum Dianggap Paling Adil


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler