jpnn.com - JAKARTA - Sikap Australia yang membela mati-matian dua warganya yang menjadi terpidana mati narkotika, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran tidak digubris Kejaksaan Agung. Dua anggota sindikat barang laknat internasional bernama Bali Nine itu pun dipastikan tetap akan dieksekusi mati setelah hak-hak mereka terpenuhi.
Lembaga yang dipimpin Jaksa Agung HM Prasetyo, itu meminta Negeri Kanguru menghormati hukum positif yang berlaku di Indonesia yang masih menerapkan hukuman mati untuk terpidana narkotika.
BACA JUGA: Aher Sesalkan Penyerangan Kampung Majelis Az Zikra
"Itu hak mereka menolak. Kita punya ketegasan sikap sendiri," tegas Prasetyo kepada wartawan usai Salat Jumat di Kejagung.
Dia menegaskan, kedaulatan hukum di Indonesia harus tetap ditegakkan. Australia diminta menghormatinya. "Kedaulatan hukum kita harus dihormati sebagaimana kita juga menghargai kedaulatan hukum negara lain," kata Prasetyo.
BACA JUGA: Ingkari Janji Soal Kapolri Begini Mimik Jokowi
Lebih lanjut, Prasetyo membantah rencana pemindahan dua terpidana itu dari Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Denpasar, Bali menuju Lapas Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah berjalan lama.
Dia pun menepis Kejagung lamban mengeksekusi para terpidana mati narkotika. "Tidak lama. Ini bukan masalah sederhana. Yang berkaitan dengan eksekusi itu perlu persiapan matang," ungkapnya.
BACA JUGA: DPR Panggil Tjahjo, Andi dan Hendropriyono
Prasetyo pun menyatakan, nanti dalam eksekusi itu akan melibatkan sejumlah pihak seperti Polri, Kemenkumham, Kemenkes, Kemenag dan lainnya. "Semua kita siapkan dengan baik supaya eksekusi berjalan baik," bebernya.
Soal jumlah napi yang bakal dieksekusi pada gelombang kedua, Prasetyo memastikan tidak akan kurang dari tahap pertama pada Januari 2015 lalu. Pun demikian, yang didahulukan dieksekusi adalah terpidana mati narkotika.
"Sementara itu kita dulukan. Saya ingatkan, Indonesia sudah darurat narkoba. Narkoba membahayakan kita, termasuk membahayakan kalian juga," pungkasnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Saksi Ahli Sebut Empat Pimpinan KPK Masih Bisa Ambil Putusan
Redaktur : Tim Redaksi