Kejaksaan Mulai Incar Harta Susno

Jumat, 03 Mei 2013 – 15:17 WIB
JAKARTA- Selepas eksekusi badan, kejaksaan memiliki tugas lain yang belum dilaksanakan dalam kasus korupsi mantan Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji. Sesuai putusan Mahkamah Agung tugas tersebut adalah eksekusi terhadap denda dan uang pengganti.

Jaksa Agung Basrief Arief yang dikonfirmasi Jumat (3/5) belum memastikan kapan eksekusi harta benda Susno bisa dilakukan. "Untuk uang pengganti masih ada waktu, kita lihat dulu bunyi putusannya. Kan tidak bisa asal rampas," kata dia.

Setelah ditetapkan sebagai buronan sejak tanggal 28 April 2013, Susno akhirnya menyerahkan diri ke kejaksaan di Lapas Cibinong pada Kamis malam. Di Lapas yang berlokasi di Kabupaten Bogor tersebut, dia akan menjalani hukuman badan selama 3,5 tahun.

Hukuman dijatuhkan MA setelah mantan Kapolda Jawa Barat itu dinyatakan bersalah untuk kasus korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat tahun 2008 serta gratifikasi senilai Rp 500 juta, dengan modus mempercepat penyidikan kasus di PT Salmah Arowana Lestari (SAL).

MA dalam putusannya menolak kasasi yang diajukan jaksa maupun terdakwa. Menurut kejaksaan, maka yang dieksekusi adalah putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Selain hukuman badan 3,5 tahun penjara, Susno juga diharuskan membayar denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan tambahan. Ditambah lagi harus membayar uang pengganti senilai Rp 4,2 miliar. Denda dan uang penganti sejumlah ini yang nantinya harus dieksekusi kejaksaan. (pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... IPW: Susno Masih Bisa Membela Diri

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler