Kejaksaan Nilai Objek Praperadilan Gunawan Yusuf tak Jelas

Sabtu, 13 Januari 2018 – 06:08 WIB
Jaksa Agung M Prasetyo. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Praperadilan menjadi senjata bagi para tersangka yang dililit kasus hukum. Bahkan, belakangan ini praperadilan menjadi favorit untuk bebas dari tuntutan hukum.

Biasanya praperadilan diajukan oleh tersangka. Namun bagimana jika praperadilan diajukan olah saksi suatu perkara?

BACA JUGA: Gugatan Praperadilan Gunawan Jusuf Bertentangan dengan Hukum

Jaksa Agung M Prasetyo ikut angkat bicara terkait praperadilan yang diajukan saksi suatu perkara. Menurut Jaksa Agung, obyek praperadilan haruslah jelas. Menurut Jaksa Agung, setiap praperadilan harus mempunyai objek yang jelas dan tidak melanggar pasal 77 KUHAP.

“Praperadilan itu kan ada beberapa kan yang dituntut praperadilan itu. Misalnya penghentian penyidikan, penetapan tersangka, penetapan tahanan, penangkapan, penyitaan atau penggeledahan pasal 77 KUHAP yang diperluas oleh MK. Sekarang tuntutannya apa, polisi mugkin tidak menghentikan penyidikan, mungkin masih perlu cukup bukti-bukti, kita tidak membela sana-sini ya, tapi yang pasti untuk menuntut praperadilan, harus jelas,” kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jumat (12/1).

BACA JUGA: Pakar: Gugatan Praperadilan Gunawan Jusuf Kemungkinan Kandas

Menurut Prasetyo, jika ada saksi mengajukan gugatan praperadilan suatu kasus, sementara belum ada tersangkanya, maka objek praperadilan harus jelas.

“Ya silahkan aja, tapi kalau diterima atau tidak kan hakim yang memutuskan. Ya kan, obyek nya jelas apa tidak, kalau tidak ada obyek nya apa yang mau dituntut,” ujarnya.

BACA JUGA: Laah, Status Masih Terlapor Kok Sudah Ajukan Praperadilan?

Sebelumnya, dua saksi kasus sengketa lahan Gunawan Yusuf fan M Fauzi Toha mengajukan gugatan praperadilan kepada Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Gunawan dan Fauzi menggugat Polri terkait diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan lanjutan Nomor: SP.Sidik/896 Subdit I/VI/2017/Dit Tipidum tanggal 22 Juni 2017.

Penyidikan itu terkait kasus sengketa lahan di Lampung. Namun Polri tidak menjelaskan kasus itu secara rinci tapi karena termasuk materi penyidikan, bukan materi praperadilan.

Padahal, Polri mengeluarkan Sprindik tersebut menindaklanjuti laporan dari Walfrid Hot Patar S sesuai Nomor Laporan Polisi: LP/369/IV/2017/Bareskrim tanggal 7 April 2017.‎ Bahkan, status Gunawan dan Fauzi juga masih sebagai terlapor dan saksi bukan tersangka.

Sementara itu, Advokat Utama Divisi Hukum Mabes Polri Kombes Pol Veris Septiansyah menilai, gugatan praperadilan yang diajukan Gunawan Jusuf dan M Fauzi Thoha sebagai pemohon terhadap Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri selaku termohon sangat aneh dan tidak tepat.

"Iya. Menurut kita asumsi kita ya boleh-boleh saja. Kita kembali‎ pada hukum acaranya Pasal 77 KUHAP tentang objek perkara praperadilan," kata Veris di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (10/1).(jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Densus 88 Ciduk Terduga Teroris Jaringan Riau di Lampung


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler