"Yang sedang kita evaluasi putusan MK
BACA JUGA: Penyidik KPK Pegang Tas Hitam Nazaruddin
Tapi kalau berkasnya (Sisminbakum) sudah P21, tapi belum pelimpahan tahap kedua (berkas dan tersangkanya dilimpahkan ke penuntut umum)," tegas Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus), Andhi Nirwanto, Jumat (12/8).Pernyataan Andhi ini sama dengan keterangan mantan pejabat JAM Pidsus sebelumnya, Muhammad Amari yang juga mengatakan berkas Sisminbakum sudah lengkap
Apa dengan P21 pemeriksaan tambahan (seperti yang diminta Yusril) tak bisa dilakukan lagi? "Ya sedang kita pelajari secara matang, Nanti kita laporkan kepada pimpinan," jelas Andhi
BACA JUGA: El Idris Jatah Fee 2,5 Persen untuk Alex Nurdin
Diakui Andhi ada alternatif lain untuk menyikapi putusan MK tersebut
Disinggung soal perluasan definisi saksi yang termuat dalam putusan MK, Andhi mengaku tak bisa bersikap
BACA JUGA: Desmond: Sama Dengan Jeruk Makan Jeruk
"Setuju nggak setujuItukan putusan MK, ya harus kita hormati," katanya lagiAndhi juga memastikan, putusan MK tak menyebut Susilo Bambang Yudhoyono ataupun Megawati Soekarno Putri sebagai saksi yang diminta Yusril. (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nazaruddin Sudah Diberangkatkan dari Bogota
Redaktur : Tim Redaksi