Kejaksaan Pastikan Sisminbakum Sudah Lama P21

Jumat, 12 Agustus 2011 – 14:32 WIB
JAKARTA- Kejaksaan Agung kembali memastikan bahwa berkas perkara pemeriksaan kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) sudah lengkap atau P 21Kejaksaan kini tengah mengevaluasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan Yusril.

"Yang sedang kita evaluasi putusan MK

BACA JUGA: Penyidik KPK Pegang Tas Hitam Nazaruddin

Tapi kalau berkasnya (Sisminbakum) sudah P21, tapi belum pelimpahan tahap kedua (berkas dan tersangkanya dilimpahkan ke penuntut umum)," tegas Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus), Andhi Nirwanto, Jumat (12/8).

Pernyataan Andhi ini sama dengan keterangan mantan pejabat JAM Pidsus sebelumnya, Muhammad Amari yang juga mengatakan berkas Sisminbakum sudah lengkap
Keduanya membantah keterangan Wakil Jaksa Agung Darmono yang menyebutkan berkas Sisminbakum belum lengkap saat diwawancarai Rabu lalu.

Apa dengan P21 pemeriksaan tambahan (seperti yang diminta Yusril) tak bisa dilakukan lagi? "Ya sedang kita pelajari secara matang, Nanti kita laporkan kepada pimpinan," jelas Andhi

BACA JUGA: El Idris Jatah Fee 2,5 Persen untuk Alex Nurdin



Diakui Andhi ada alternatif lain untuk menyikapi putusan MK tersebut
Namun, Andhi menolak menyebutkannya.

Disinggung soal perluasan definisi saksi yang termuat dalam putusan MK, Andhi mengaku tak bisa bersikap

BACA JUGA: Desmond: Sama Dengan Jeruk Makan Jeruk

"Setuju nggak setujuItukan putusan MK, ya harus kita hormati," katanya lagi

Andhi juga memastikan, putusan MK tak menyebut Susilo Bambang Yudhoyono ataupun Megawati Soekarno Putri sebagai saksi yang diminta Yusril. (pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nazaruddin Sudah Diberangkatkan dari Bogota


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler