BACA JUGA: Desmond: Sama Dengan Jeruk Makan Jeruk
Penegasan itu disampaikan Kepala Dinas PU Cipta Karya, Rizal Abdullah saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (12/8)
BACA JUGA: Nazaruddin Sudah Diberangkatkan dari Bogota
Jatah itu juga diberikan secara khusus untuk Gubernur Sumatera Selatan, Alex Nurdin sebesar 2,5 persen
BACA JUGA: Bupati Kampar Diperiksa KPK
Spesifiknya, gubernur 2,5 persen dan komite 2,5 persenDia (Idris) yang tawarkan," tuturnya.Rizal juga mengaku pernah diberi uang sebanyak Rp400 juta yang diserahkan dalam dua kaliSaat ditanyakan keberadaan uang tersebut, Rizal mengaku sudah mengembalikannya pada KPK"Udah dibalikin ke KPK karena itu bukan hak kami," ujarnya.(gel/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 8 Tahun, MK Putuskan 795 Perkara
Redaktur : Tim Redaksi