Kejaksaan Pastikan Tudingan Triomacan Tak Terbukti

Terkait Dugaan Marwan Effendy Gelapkan Barang Bukti Kasus BRI

Jumat, 31 Agustus 2012 – 16:16 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung memastikan tudingan Muhammad Fajriska Mirza alias Boy bahwa Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jam Was) Marwan Effendy terlibat penggelapan barang bukti kasus korupsi Bank Rakyat Indonesia (BRI), tak terbukti. Bahkan Kejagung juga tidak menemukan pelanggaran administrasi terkait dugaan penggelapan barang bukti itu.

“Tidak ada masalah, positif,” kata Wakil Jaksa Agung Darmono, Jumat (31/8). Hanya saja, mantan Kajati DKI ini menolak menjelaskan apa dasar yang digunakan tim khusus kejaksaan yang diketuai dirinya dan beranggotakan JAM Intelijen dan JAM Pidana Khusus tersebut.

“Keterangan lengkapnya akan saya jelaskan (nanti). Antara rekening yang disita dengan yang disetorkan,” tambah Darmono.

Dia juga meyakini kesimpulan tersebut tak akan jauh berbeda dengan penelusuran yang dilakukan KPK atas laporan Boy. “Nggak apa-apa. Hasilnya nanti kita serahkan ke sana (KPK). Dilengkapi di sana, kan kita harus fair. Silakan dicek karena sudah lengkap,” tambah Darmono.

Mengapa kejaksaan yakin KPK takkan berpendapat lain? “Sebab (pemeriksaan) kita komprehensif. Menyeluruh, pemeriksaan data dari PPATK dan klarifikasi saksi,” ujarnya lagi.

Sebelumnya lewat akun Twitter,  Boy yang diduga menjadi admin @triomacan2000 memosting tulisan berjudul “Pembobol BRI Rp500 Miliar oleh Oknum Jaksa Muda”. Menurut Boy, pembobolan dilakukan Marwan semasa masih menjabat Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI sekitar tahun 2004.

Boy menuding Richard Latif yang terseret kasus tersebut justru dilepaskan oleh Marwan. Sebaliknya, Marwan justru menyita uang tunai senilai Rp 500 miliar. Seluruh uang, tuding Boy, kemudian diambil seluruhnya kemudian ditransfer ke berbagai rekening. (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Kembali Periksa Anak Buah Menpora

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler