Kejaksaan Periksa Dua 'Klien' Dhana

Senin, 05 Maret 2012 – 18:18 WIB

JAKARTA - Kejaksaan mulai memeriksa wajip pajak yang diduga pernah menggunakan jasa Dhana Widyatmika saat menjadi pegawai Ditjen Pajak. Dari tiga nama yang dipanggil, hanya dua yang memenuhi panggilan penyidik Pidana Khusus Kejagung.

Dua saksi yang diperiksa itu adalah pimpinan PT RPU berinisial KH dan pimpinan PT BPS berinisial AP. Namun Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Adi Toegarisman menolak menyebut identitas lengkap perusahaan dan nama orang yang diperiksa tersebut.

Tapi menurut keterangan pengacara Dhana, Daniel Alfredo yang sempat dikonfirmasi wartawan menyebutkan, RPU adalah PT Riau Perta Utama. Dari hasil penelusuran diketahui RPU adalah perusahaan yang bergerak di bidang trading minyak.

Sementara BPS adalah PT Bangun Persada Semesta yang merupakan pengembang yang menurut situs resminya, saat ini tengah mengembangkan sebuah perumahan di Bekasi. Kepanjangan BPS sendiri diungkapkan seorang pria yang mengaku bernama Rudjito. "Pokoknya ada yang berkaitan dengan Dhana. Ditanya 29 pertanyaan," kata Rudjito, Senin (5/3).

Disebutkan pula, perusahaannya pernah menggunakan jasa Dhana pada tahun 2010. Namun dia tak mengungkapkan hubungan perusahaannya dengan Dhana. (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gagal Uji Emisi, Esemka Tetap Dukung jadi Mobnas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler