Kejaksaan Pernah Ingin Ambil Ramlan Butarbutar, tapi...

Sabtu, 31 Desember 2016 – 10:09 WIB
Foto Ramlan Butarbutar. Foto: dok/Jawa Pos

jpnn.com - JPNN.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok ternyata pernah berupaya mengambil alih Ramlan Butarbutar alias Polkas, tersangka perampokan dan penyekapan keluarga WN Korea di Depok, September 2015 lalu.

Kejari Depok sudah menerbitkan surat P21 alias berkas perkara telah memenuhi syarat formil dan materiil untuk maju di persidangan.

BACA JUGA: Beginilah Kronologis Tragedi Ir Dodi Versi 2 Tersangka

"Dalam perkara Ramlan Butarbutar itu sekali pun sudah P21, sampai hari ini belum pernah tahap dua di Kejaksaan Negeri," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Noor Rochmad, Sabtu (31/12).

Sejak berkas perkara dinyatakan lengkap, penyidik Polresta Depok tidak melaksanakan tahap dua yakni menyerahkan tersangka Ramlan ke Kejari Depok. "Artinya apa? Tanggung jawabnya itu masih di penyidik," tegas dia.

BACA JUGA: Berpindah-pindah, Polisi Akhirnya Temukan Senpi Ramlan

Rochmad melanjutkan, Kejari Depok bahkan memberikan penegasan kepada Polresta Depok untuk menyerahkan Ramlan. Yaitu dengan menerbitkan surat P21 tipe A yang berfungsi memberitahukan kepada penyidik bahwa spesialis perampok rumah mewah itu harus diserahkan.

"Untuk kasus di Depok ada tiga berkas perkara yang semuanya sudah P21, termasuk Ramlan Butarbutar," terang dia.

BACA JUGA: Jangan Bantu Anak Buah Ramlan Butarbutar Ini Sembunyi!

Dua tersangka lainnya, adalah Jhony Sitorus dan Posman Sihombing yang membantu Ramlan merampok serta menyekap keluarga WN Korea, Lili Natalia, suaminya, tiga anaknya, dan guru les di Perumahan Griya Telaga Permai, Depok, 11 Agustus 2015 silam.

"Untuk dua berkas perkara sudah tahap kedua dan sidang sudah diputus," jelasnya.

Jhony dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara, sedangkan Posman divonis enam tahun kurungan.

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dicari!!! Buronan Pelaku Penyekapan Keluarga Dodi


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler