Kejaksaan Proses 94 Pelanggaran Pilkada Serentak 2020, Salah Satunya Anggota DPR

Jumat, 11 Desember 2020 – 15:00 WIB
Gedung Kejaksaan Agung. Foto: Ricardo/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan bersama dengan Bawaslu dan Polri yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) tengah menangani sejumlah pelanggaran yang terjadi pada Pilkada Serentak 2020. Khusus Korps Adhyaksa, ada 94 pelanggaran yang mereka tangani.

“Kami telah menemukan puluhan pelanggaran pilkada di penjuru wilayah. Hingga hari ini, Kejagung memroses 94 perkara dari 26 kejaksaan tinggi di Indonesia,” kata Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (11/12).

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Rizieq jadi Tersangka, Jokowi Mengaku Sudah Memerintahkan Mahfud MD, MUI Bereaksi Keras

Menurut Leonard, Kejati Sulawesi Selatan berada pada urutan pertama dalam penangangan 12 kasus pelanggaran pilkada.

Salah satunya terjadi di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), aparatur sipil negara (ASN) diduga tidak netral karena mengunggah foto paslon nomor urut dua.

BACA JUGA: Azis Minta Pelanggaran Pilkada Diproses Sesuai Aturan

Foto itu juga disertai pesan agar warga tidak lupa mencoblos calon kepala daerah yang dimaksud.

Selanjutnya ada Kejati Maluku Utara dengan delapan kasus pelanggaran. Kasus menonjolnya ada di Kabupaten Halmahera Utara.

BACA JUGA: Alasan Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Video Mirip Gisel

Di sana anggota DPR Achmad Hatari yang sedang reses dilaporkan karena menghadirkan paslon nomor satu dan kemudian foto bersama dengan gestur satu jari.

Kejaksaan Tinggi Riau juga menangani tujuh laporan, antara lain ada video yang disebar melalui WhatsApp. Pesan itu berisi konten dukungan oleh Kepala Desa Talang Jerinjing di Kabupaten Indragiri Hulu terhadap salah satu pasangan bupati/wakil bupati nomor urut dua.

“Kemudian ada Kejati Kalimantan Selatan dengan enam perkara. Salah satu kasusnya Kepala Desa Pasar Baru di Kabupaten Tanah Bumbu kedapatan menghadiri kegiatan kampanye sambil mengenakan kaos pasangan nomor urut satu,” beber Leonard.

Kejati lain yang ikut menangani laporan dugaan pelanggaran pilkada adalah Maluku enam kasus, Jawa Barat lima kasus, Papua lima kasus, Lampung lima kasus, Kalimantan Timur empat kasus, Sulawesi Tengah empat kasus, Gorontalo empat kasus, Sulawesi Utara empat kasus, Jawa Tengah tiga kasus.

Lalu ada Sulawesi Barat tiga kasus, NTB tiga kasus. Kemudian Jawa Timur, Sumatera Barat, Kalimantan Utara, dan Sulawesi Tenggara masing-masing dua kasus. Kemudian, Banten, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Bangka Belitung, dan Papua Barat masing-masing satu kasus. (cuy/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler