Kejaksaan Samarinda Tahan Oknum PNS RSUD Wahidin Mojokerto, Ini Kasusnya

Sabtu, 20 Mei 2023 – 07:47 WIB
Oknum PNS RSUD Wahidin Mojokerto berinisial FA diapit dua jaksa penuntut umum sebelum ditahan di Rutan Kelas II Samarinda. Foto: Antara/HO Kejari Samarinda

jpnn.com, SAMARINDA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda menahan FA, oknum pegawai negeri sipil (PNS) di RSUD Wahidin Mojokerto.

FA ditahan sebagai terdakwa perkara tindak pidana cukai tembakau.

BACA JUGA: Terbakar Cemburu, Pemuda Ini Amuk Pria yang Dekati Mantan Pacarnya, Kini Ditahan Polisi

"Penahanan terhadap terdakwa FA merupakan hasil pengembangan perkara atas nama terpidana Moh Abuanis (MA) yang telah dijatuhi pidana penjara dua tahun tiga bulan oleh Pengadilan Negeri Samarinda pada 5 April 2023," beber Kepala Kejari Samarinda Firmansyah Subhan, Jumat (19/5).

Firmansyah mengungkapkan kasus tersebut bermula pada 21 November 2022, yakni FA merupakan pemodal, sedangkan MA adalah penjual rokok.

BACA JUGA: Tersandung Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Perpustakaan, Tenri A Pallalo Ditahan, Lihat

Keduanya bersama-sama melakukan tindak pidana dengan modus menjual barang kena cukai hasil tembakau dengan merek 'GA Bold'.

Saat itu tembakau tersebut diduga tidak dilekati dengan pita cukai palsu dengan barang sebanyak tujuh karton di Stadion Utama Palaran Samarinda.

Dalam perkara ini, terdakwa FA diduga melakukan tindak pidana cukai sehingga mengakibatkan kerugian negara atas pungutan cukai plus PPN hasil tembakau plus pajak rokok total senilai Rp 113,91 juta.

"Terhadap terdakwa FA dilakukan penahanan tingkat penuntutan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Samarinda terhitung sejak 17 Mei 2023 sampai 5 Juni 2023," tegas Firmansyah didampingi Kasi Intelijen Erfandy Rusdy Quiliem.

Penahanan dilakukan jaksa guna mempercepat proses penuntutan perkara dan berdasarkan ketentuan Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHAP, karena terdakwa dikhawatirkan melarikan diri, merusak, dan menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.

Sebelumnya, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Samarinda melimpahkan Perkara Tahap II atas nama tersangka FA beserta barang bukti ke Kejari Samarinda, pada Rabu (17/5) sore, sehingga kini statusnya naik dari tersangka ke terdakwa.

"Pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan setelah jaksa penuntut umum menyatakan perkara tersebut lengkap atau P-21 pada Kamis, 13 April 2023 sehingga statusnya dari tersangka menjadi terdakwa," tegasnya.

Selanjutnya, jaksa penuntut umum akan menyiapkan administrasi penuntutan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Samarinda untuk diperiksa dan diadili pada tahap persidangan. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler