Kejaksaan Sebut Kasus Agusrin Tak Layak Sampai Pengadilan

Kamis, 07 Juli 2011 – 19:21 WIB
JAKARTA- Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik JAM Pidsus), Arnold Angkouw mengeluarkan pernyataan mengejutkan terkait kasus korupsi yang kini tengah membelit Gubernur Bengkulu Agusrin M NajamudinMenurut dia, kasus yang tengah membelit politisi Partai Demokrat itu tak layak sampai masuk pengadilan.

Alasannya, unsur pidana korupsi seperti adanya kerugian negara, ditemukannya aliran dana kepada tersangka yang didukung fakta dan data yang jelas, dan terakhir menguntungkan orang lain, menurut Arnold tak cukup bukti sehingga tak layak masuk ke pengadilan

BACA JUGA: Polisi Ngaku Geledah MK, Akil Mochtar Membantah

Arnold bersikap seperti itu setelah membaca memori kasasi jaksa perkara Agusrin.

"Sudah saya baca memori kasasinya dan memang kurang maksimal," kata Arnold saat menjadi pembicara di forum Rapat Anggota V-IAI KSAP 2011 dan Dialog Keuangan Negara di BPKP, Jakarta, Kamis (7/7)


Jika dia jadi penyidiknya, Arnold memastikan kasus Agusrin tidak akan sampai ke pengadilan

BACA JUGA: DYL: Saya Tidak Kenal Andi Nurpati



"Tapi waktu itu (saat penyidikan berlangsung) saya belum ada di Kejaksaan Agung," kilah Arnold.

Pernyataan Arnold langsung disayangkan Wakil Koordinator ICW Emerson Yuntho
Menurut Emerson, tak layak seorang jaksa berkata seperti itu sebab proses hukum kasasi tengah diajukan kejaksaan menyusul putusan bebas terhadap Agusrin yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarata Pusat

BACA JUGA: Kapolri: Nazaruddin Kunjungi Beberapa Negara Asean



"Mestinya Pak Arnold jangan bicara kurang maksimal seperti itu," tegas Emerson.

Sebaliknya, Agusrin yang hadir dalam pertemuan menganggap tepat pernyataan Arnold tersebutAgusrin sampai sekarang mengaku tak tahu apa sebenarnya kasus yang dijeratkan pada dirinya"Saya  dituduh mencuri duit negaraDuit yang mana yang hilangKan laporan BPK sudah jelas tidak ada kerugian negara," tanyannya.

Walau ada pengakuan dari Arnold bahwa kasusnya tak layak ke pengadilan, Agusrin mengaku tak sakit hati pada kejaksaanDengan dijadikannya sebagai terdakwa, Agusrin mengaku bisa bebas menjelaskan pada hakim dan masyarakat luas tentang persoalan hukum yang dituduhkan pada dia

"Jadi semuanya bisa jelas dan gamblang," kata Agusrin.

Agusrin didakwa telah melakukan korupsi bagi hasil perolehan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) selama tahun 2006-2007(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Demokrat Diminta Tidak Lindungi Andi Nurpati


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler