Kejaksaan Segera Bawa Yusril ke Pengadilan

Jumat, 05 November 2010 – 03:30 WIB

JAKARTA - Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) menilai berkas pemeriksaan dugaan korupsi Sistem Aministrasi Badan Hukum (Sisminbakum) dengan tersangka mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra dan pengusaha Hartono Tanoesudibyo telah lengkapDiharapkan Jumat (5/11) ini, berkasnya sudah bisa diteliti jaksa penuntut umum sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

Hal ini dikemukakan Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus, Jasman Panjaitan saat menggelar jumpa pers di Kejagung, Kamis (4/11) malam

BACA JUGA: Mendagri Ingatkan Istri Kada Lihai Dampingi Suami

"Besok (hari ini) kita limpahkan ke penuntut umum," ucap Jasman


Hartono sendiri sejak Kamis (4/11) siang hingga sore menjalani pemeriksaan di gedung bundar Kejagung tempat kantot Pidsus

BACA JUGA: Kada Keluhkan Calo Anggaran

Pemeriksaan terhadap Hartono, lanjut Jasman, untuk melengkapi beberapa hal yang dinilai penyidik masih kurang


Namun Jasman menolak berkomentar saat ditanya mengapa Hartono dan Yusril yang menjadi tersangka Sisminbakum jilid II kejaksaan tak ditahan

BACA JUGA: 3 Jaksa Nakal di Kejati Kaltim Kena Sanksi

Yang pasti, lanjut Jasman, penyidik sudah menetapkan sikap bahwa dalam berkas yang akan dikirimkan ke penuntut tersebut tak menyertakan keterangan saksi meringankan yang diminta Yusril.

Seperti diketahui, Yusril mengajukan permintaan agar Presiden SBY, mantan Wapres Jusuf Kalla, dan mantan Presiden Megawati diperiksa sebagai saksi untuk meringankanYusril mengklaim ketiganya tahu proses pembentukan Sisminbakum

"Saksi harus terkait perkaraOleh tim penyidik, yang disebut Yusril itu (saksi meringankan) tak ada kaitannya," jawab Jasman(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hanya Guyon, Akil Bantah Mau Gampar Refly


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler