JAKARTA - Kejaksaan Agung akhirnya mencopot 3 jaksa di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) karena diduga telah memeras beberapa pejabat Pemprov KaltimMereka adalah Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) berisial BS, AH (Asisten Intelijen), dan EN (Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Korupsi)
BACA JUGA: Hanya Guyon, Akil Bantah Mau Gampar Refly
Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Marwan Effendi, Kamis (4/11) malam, menyebut pencopotan ketiganya merupakan kesimpulan hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya sejak awal Agustus 2010 lalu
BACA JUGA: Mahfud: Refly Harus Hadirkan Penyuap Hakim
Untuk diketahui, kasus ini berawal dari masuknya surat kaleng ke Jamwas yang mengungkap adanya beberapa saksi dan tersangka kasus korupsi yang ditangani Kejati Kaltim, dimintai sejumlah uang
Mereka yang diperiksa adalah Sekretaris Provinsi Irianto Lambrie, Asisten Ekonomi dan Pembangunan, M Sa"bani, Kepala Disperindagkop Yadi Sabianur, Kepala Balitbangda Syahrumsyah Asri, Dirut RSUD AW Sjahranie, Aji Syirafudin, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Alam Budi Pranowo, dan Usman dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kaltim
BACA JUGA: MK Putuskan Jefferson Pimpin Perolehan Suara Tomohon
Hanya saja Marwan mengaku tak tahu berapa jumlah uang yang diminta ketiganyaNamun sejak hampir sebulan lalu, Marwan mengaku telah menjatuhkan sanksi kepada 3 jaksa di Kejati Kaltim karena terbukti memeras
Namun baru sekitar dua pekan ini, Marwan mengakui bahwa jaksa nakal tersebut memiliki jabatan yang cukup tinggiJumat (29/10) pekan lalu, Marwan menyatakan bahwa sanksi sudah dijatuhkanSalah satu jaksa nakal telah dimutasikan ke Jambi dan dicopot dari jabatan strukturalnya"Itu sanksi berat, sebab kita putusakan juga jabatan strukturalnya dicopot," kata Marwan.(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pramono Nilai Hatta Cuci Tangan
Redaktur : Tim Redaksi