Kejaksaan Segera Boyong Mandra ke Pengadilan

Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap

Senin, 29 Juni 2015 – 14:41 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komedian Betawi Mandra Naih bakal segera diadili dalam perkara  dugaan korupsi program siap siar LPP TVRI 2012. Sebab, berkas perkara  direktur utama PT Viandra Production itu sudah dilimpahkan dari jaksa penyidik di Kejaksaan Agung ke  Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/6) pagi.

Dengan pelimpahan tahap dua itu, Mandra dan barang bukti perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P21. "Pelimpahan sejak pukul 8.00 tadi," kata pengacara Mandra, Sonie Sudarsono.

BACA JUGA: Calon KaBIN Diuji Besok, Panglima TNI Rabu

Dalam perkara yang sama, Kejagung juga melimpahkan berkas tersangka atas nama Direktur PT Art Image Iwan Chermawan dan pejabat pembuat komitmen Yulkasmir. Berkas mereka juga sudah dinyatakan lengkap.

Nantinya, jaksa penuntut dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan membuat surat dakwaan. Selanjutnya, Mandra dan para tersangka lainnya akan diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA: Mau Tahu Menteri Penghina Jokowi? Ini Ciri-Cirinya

"Penyerahan tanggung jawab para tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat agar perkara dapat secepatnya disidangkan,"‎ kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung  Tony Tribagus Spontana.(boy/jpnn)

BACA JUGA: Kapolri Tegaskan Tak Ada Tekanan untuk Polda Bali Tersangkakan Margareith

BACA ARTIKEL LAINNYA... Didik Kader, Cari Pemimpin, ‎Sekolah Partai PDIP Jangan Cuma Ajang Seremonial


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler