Kejaksaan Siap Eksekusi Gunawan Santosa

Terpidana Mati Kasus Pembunuhan Bos Asaba

Sabtu, 14 Februari 2009 – 06:56 WIB
JAKARTA - Satu per satu pelaku kejahatan berat dihadapkan ke regu tembakSetelah mengeksekusi tiga terpidana bom Bali 2002, kali ini yang menjadi target Kejaksaan Agung adalah Gunawan Santosa, terpidana mati kasus pembunuhan bos PT Asaba Boedyaharto Angsono.

Itu terungkap saat kejaksaan Jumat  (13/2) mempertanyakan niat Gunawan mengajukan upaya peninjauan kembali (PK) atas kasasi yang ditolak Mahkamah Agung (MA)

BACA JUGA: Jusuf Kalla Tak Kunjung Pulang

Gunawan di-deadline satu bulan untuk mendaftarkan PK-nya
Jika tidak, kejaksaan akan mengeksekusi terpidana yang pernah menjadi buron tersebut.

Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Abdul Hakim Ritonga menegaskan, langkah kejaksaan itu didasari surat kuasa hukum Gunawan yang akan mengajukan PK

BACA JUGA: Depkes Perketat Bantuan Asing

''Kami sudah tunggu satu bulan lebih
Cek ke pengadilan tidak ada, ya kami buat surat ke yang bersangkutan,'' kata Ritonga setelah salat Jumat di Masjid Baitul Adli, Kejagung, kemarin (13/2).

Mantan kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel itu mengungkapkan, untuk mengajukan PK, Gunawan harus menyertakan novum (bukti baru)

BACA JUGA: Polisi Ekstradisi Guru Pedofilia

''Kalau tidak ajukan PK, mau apa lagi? Kalau tidak ada novum, ya tidak bisa,'' terang Ritonga.

Dihubungi di tempat terpisah, kuasa hukum Gunawan Santosa Alamsyah Hanafiah mengecam sikap kejaksaan yang memberikan batas waktu pengajuan PK kliennya''Kejaksaan jangan intervensiPK itu hak pengacara secara mutlakDi KUHAP, PK tidak dibatasi,'' tegas Alamsyah ketika dihubungi tadi malamDia lantas menyebut pasal 264 ayat (3) KUHAP sebagai acuan.

Dalam surat bernomor B.65/E/Ejp/01/2009 tertanggal 30 Januari 2009, kata Alamsyah, kejaksaan menyebutkan bahwa kliennya berperilaku aneh di Lapas NusakambanganKarena itu, Gunawan dikhawatirkan akan kabur''Berlaku aneh itu seperti apa? Apa suka tertawa sendiri? Itu tidak jelas,'' katanyaKeberadaan surat itu, kata Alamsyah, juga mengabaikan UU Grasi''Itu berarti akan mengabaikan hak presiden,'' sambung Alamsyah.

Dia mengungkapkan, kliennya siap mengajukan PKNovum yang diajukan adalah putusan perkara Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto dalam pembunuhan berencana terhadap Hakim Agung Syafiuddin KartasasmitaKetika itu, pada 2002, PN Jakarta Pusat memvonis Tommy 15 tahun penjaraPada 2005, Mahkamah Agung mengurangi hukuman itu menjadi 10 tahun''Kami minta disamakan,'' kata Alamsyah.

Gunawan Santosa divonis hukuman mati dari Ketua Majelis Hakim I Wayan Padang SH di Pengadilan Negeri Jakarta Utara setelah terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai pasal 340 KUHP jo pasal 55 KUHPKorbannya adalah mantan mertuanya, Dirut PT Asaba Boedyharto AngsonoGunawan sebagai otak dan perencana pembunuhan, sedangkan eksekutor di lapangan adalah empat anggota TNI-AL dari Korps Marinir yang kini sudah dipecatYaitu, Kopda (Mar) Suud Rusli, Kopda (Mar) Fidel Husni, Letda (Mar) Syam Ahmad Sanusi, dan Pratu (Mar) Santoso Subianto.(fal/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY: Rehabilitasi Aceh-Nias Jalan Terus


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler