"Kalau ada pemanggilan dari pengadilan, wajib hadirYa akan kita lakukan (pemanggilan paksa) juga, sesuai bunyi penetapan hakim," kata Wakil Jaksa Agung Darmono, Jumat (7/1)
BACA JUGA: Haposan Laporkan JPU ke Jamwas
Panggil paksa itu diperintah oleh majelis hakim yang diketuai Bayu Isdiatmoko dalam persidangan, Kamis (6/1)
BACA JUGA: Polisi Dapatkan Pengakuan Gayus
Menyikapi hal tersebut, hakim memerintahkan panggil paksa, sesuai Pasal 159 ayat 2 KUHAP, dikeluarkan penetapan yang memerintahkan jaksa penuntut umum untuk memanggil paksa saksi.Untuk persidangan 20 Januari 2011, dijadwalkan saksi Andi Malarangeng (Menteri Pemuda dan Olahraga), Djoko Suyanto (Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan), dan Choel Malarangeng (adik Menpora)
Jaksa Satria Irawan sempat akan membacakan keterangan keenam saksi yang ada di BAP, namun pihak terdakwa yakni Ketua Bendera Mustar Bonaventura dan Ferdi Semaun keberatan
BACA JUGA: PPATK Pastikan Gayus Amankan Asetnya di LN
Keberatan inilah yang ditanggapi hakim dengan mengeluarkan penetapan jemput paksa.(pra/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Gamawan Janji Segera Menonaktifkan Jefferson
Redaktur : Tim Redaksi