Kejaksaan Siap Jemput Paksa Ibas

Kasus Pencemaran Nama Baik Aktivis Bendera

Jumat, 07 Januari 2011 – 21:25 WIB
JAKARTA- Kejaksaan Agung menyatakan siap menjalankan perintah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menjemput paksa beberapa menteri serta putra Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Edhie Baskoro alias Ibas untuk menjadi saksi sidang kasus pencemaran nama baik oleh tiga aktivis Benteng Demokrasi Rakyat (Bendera).

"Kalau ada pemanggilan dari pengadilan, wajib hadirYa akan kita lakukan (pemanggilan paksa) juga, sesuai bunyi penetapan hakim," kata Wakil Jaksa Agung Darmono, Jumat (7/1)

BACA JUGA: Haposan Laporkan JPU ke Jamwas



Panggil paksa itu diperintah oleh majelis hakim yang diketuai Bayu Isdiatmoko dalam persidangan, Kamis (6/1)
Putusan itu muncul setelah jaksa menyatakan enam kali surat panggilannya tak ditanggapi para saksi dengan alasan sibuk menjalankan tugas negara

BACA JUGA: Polisi Dapatkan Pengakuan Gayus

Menyikapi hal tersebut, hakim memerintahkan panggil paksa, sesuai Pasal 159 ayat 2 KUHAP, dikeluarkan penetapan yang memerintahkan jaksa penuntut umum untuk memanggil paksa saksi.

Untuk persidangan 20 Januari 2011, dijadwalkan saksi Andi Malarangeng (Menteri Pemuda dan Olahraga), Djoko Suyanto (Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan), dan Choel Malarangeng (adik Menpora)
Sepekan kemudian, hakim meminta saksi korban yakni Ibas, Menko Perekonomian Hatta Rajasa, dan pengusaha Hartati Moerdaya yang harus dijemput paksa.

Jaksa Satria Irawan sempat akan membacakan keterangan keenam saksi yang ada di BAP, namun pihak terdakwa yakni Ketua Bendera Mustar Bonaventura dan Ferdi Semaun keberatan

BACA JUGA: PPATK Pastikan Gayus Amankan Asetnya di LN

Keberatan inilah yang ditanggapi hakim dengan mengeluarkan penetapan jemput paksa.(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gamawan Janji Segera Menonaktifkan Jefferson


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler