Kejaksaan Sita 888 Barang dari Unsri

Selasa, 01 Mei 2012 – 18:00 WIB

JAKARTA- Sebanyak 888 item barang bukti disita penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Pidsus Kejagung) dari kampus Universitas Sriwijaya (Unsri), Palembang, Sumatera Selatan.

Barang yang disita berupa dokumen serta barang-barang yang diduga terkait kasus korupsi pengadaan alat laboratorium dan mebelair di universitas negeri tersebut.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Adi Toegarisman menyebutkan, penyitaan tersebut merupakan  hasil pemeriksaan lapangan yang dilakukan penyidik selama 23 sampai 27 April 2012.

"Yang kita sita berupa dokumen dan surat serta 888 item barang yang berada di laboratorium Fakultas Teknik Keguruan dan Ilmu Pendidikan," ungkap Adi, Selasa (1/5). Dalam situs resmi kejaksaan, Adi menjelaskan, barang bukti yang disita dititipkan kembali kepada Universitas Sriwijaya untuk dipergunakan dalam proses perkuliahan di universitas tersebut.

 Selain menyita barang, tambah Adi, bertempat di kantor Kejati setempat, penyidik juga memeriksa 14 saksi. "Termasuk (memeriksa) tersangkanya (HMY dan ID)," tambah Adi.

Proyek pengadaan alat laboratorium dan mebelair di Unsri menggunakan anggaran tahun 2010, dimana anggaran yang disiapkan senilai Rp 17 miliar.

Diduga kuat barang yang tercantum dalam spesifikasi tender tak sesuai dengan yang dibeli. Atau HMY dan ID diduga telah menggelembungkan (mark up) harga dan jenis barang yang sudah ditetapkan sebelumnya. (pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Obati Sinus, Angie Dilarikan ke Rumah Sakit THT


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler