jpnn.com - JAKARTA – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat membenarkan telah melakukan penahanan terhadap pengusaha kaca asal Semarang, Jawa Tengah, Afen Siswoyo. Penahanan dilakukan setelah Kejari Jakpus menerima pelimpahan tahap II dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Afen ditahan karena diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan. "Benar, yang bersangkutan ditahan di Rutan Salemba,” kata Kepala Kejari Jakpus Hermanto, Rabu (20/4).
BACA JUGA: Ketua MPR Sesalkan Pemukulan Terhadap Pemakai PIN PKI
Menurut Hermanto, pelimpahan tahap II diterima Kejari Jakpus, Senin (18/4). Setelah menerima tahap II, kata dia, pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap tersangka. Jaksa penuntut umum Kejari Jakpus akan segera membuat surat dakwaan agar perkara itu segera disidangkan di pengadilan.
Sebelumnya diberitakan, penyidik Indag Ditkrimsus Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan tersangka pengusaha kaca ternama Semarang, Afen Siswoyo ke Kejaksaan Tinggi Jakarta.
BACA JUGA: Ingat! Jangan Tukar Kedaulatan Rakyat dengan Ini
“Sudah limpah tahap 2, berkas dan barang bukti kemarin sudah dikirim," kata Kasubdit Indag Polda Metro Jaya, AKBP Agung Marlianto. Afen Siswoyo dilaporkan oleh Alex Tirta ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan polisi LP/4089/X/2015/PMJ/Dit Reskrimsus, tanggal 6 Oktober 2015 atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Afen dilaporkan oleh Alex Tirta karena telah menerima uang Rp 10 miliar sebagai dana kompensasi yang dituangkan dalam Akta Perjanjian Perdamaian (Dading), nomor 1 tanggal 25 April 2013 yang dibuat dihadapan Notaris T Indra Junardi serta Perjanjian Penyerahan dan Penerimaan Uang Kompensasi tanggal 25 April 2013 terkait kepemilikan tanah seluas 3,4 hektar di Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara.
BACA JUGA: Polisi Bilang Orang Tua Siyono akan Rugi Sendiri
Alex Tirta dirugikan oleh tersangka karena Afen sudah mendapat uang kompensasi dan sudah paham dengan dading namun malah mengajukan permohonan eksekusi yang berarti tidak mematuhi aturan itu.
Afen dijerat Pasas 732 KUHP juncto Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukum di atas lima tahun penjara.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... STOP PRESS! KPK Benarkan Ada Tangkap Tangan Hari Ini
Redaktur : Tim Redaksi